Hak >> Atas ruang kb i,p Hak-hak yang diberikan atas pemanfaatan ruang daratan (dapat berupa hak untuk memiliki dan menempati saruan ruang dalam bangunan sebagai tempat tinggal, hak untuk melakukan kegiatan usaha seperti perkantoran, perdagangan, tempat peristirahatan, hak untuk melakukan kegiatan sosial seperti tempat pertemuan di dalam satuan ruang bangunan bertingkat, hak untuk membangun dan mengelola prasarana transportasi seperti jalan layang dan sebagainya); ruang lautan (hak untuk memiliki dan menempati ruang di dalam rumah terapung, hak untuk melakukan kegiatan di dalam satuan ruang di dalam kota terapung dan/atau di dalam laut, hak untuk mengelola pariwisata bahari, hak pemeliharaan taman laut, hak melakukan angkutan laut, hak eksploitasi sumber daya alam di laut seperti penangkapan ikan, penambangan lepas pantai, dan sebagainya); dan ruang udara (dapat berupa hak untuk menggunakan jalur udara bagi lalu lintas pesawat terbang, hak untuk menggunakan media udara bagi telekomunikasi)