Manusia Yang Mampu Bekerja Untuk Memberikan Jasa Atau Usaha Kerja Tersebut; Mampu Bekerja Berarti Mampu Melakukan Kegiatan Yang Mempunyai Kegiatan Ekonomis, Yaitu Bahwa Kegiatan Tersebut Menghasilkan Barang Atau Jasa Untuk Memenuhi Kebutuhan Masyarakat
Permohonan Layanan BPIW
Untuk permohonan layanan publik BPIW dapat dilakukan dengan mengirim form permohonan data dan informasi ke email hkkompu.bpiw@pu.go.id