Garis >> Sempadan jalan/GSJ kb Suatu aturan pemerintah daerah setempat yang mengatur ketersediaan lahan bagi perluasan jalan di masa mendatang: GSJ sebesar 1,5 meter sehingga pada beberapa tahun ke depan luasan dari lahan di tepi jalan ini akan diambil 1,5 meter untuk pelebaran jalan