Garis >> Sempadan bangunan/GSB kb i,p (1) garis batas dalam mendirikan bangunan dalam suatu persil atau petak yang tidak boleh dilewatinya, garis ini bisa membatasi fisik bangunan ke arah depan, belakang, ataupun samping; (2) suatu aturan pemerintah daerah setempat yang mengatur batasan lahan yang boleh dan tidak boleh dibangun dan berfungsi sebagai daerah hijau dan resapan air: rumah di tepi jalan raya memiliki GSB 3 meter, sehingga diperbolehkan membangun sampai batas 3 meter tepi jalan raya; GSB sungai selebar 10 meter sehingga batas bangunan yang dapat dibangun ialah dengan jarak 10 meter dari bibir sungai