Sempadan bangunan/GSB - Kamus BPIW

Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah Kementerian Pekerjaan Umum

Halo, Selamat datang di Bank Data BPIW

Temukan berbagai data dan informasi terkait Pengembangan Infrastruktur Wilayah disini!

KAMUS DIGITAL ISTILAH PENGEMBANGAN WILAYAH

Pencarian Populer

A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z

Menampilkan istilah dengan kata kunci "Garis sempadan bangunan/GSB"

Garis >> Sempadan bangunan/GSB kb i,p (1) garis batas dalam mendirikan bangunan dalam suatu persil atau petak yang tidak boleh dilewatinya, garis ini bisa membatasi fisik bangunan ke arah depan, belakang, ataupun samping; (2) suatu aturan pemerintah daerah setempat yang mengatur batasan lahan yang boleh dan tidak boleh dibangun dan berfungsi sebagai daerah hijau dan resapan air: rumah di tepi jalan raya memiliki GSB 3 meter, sehingga diperbolehkan membangun sampai batas 3 meter tepi jalan raya; GSB sungai selebar 10 meter sehingga batas bangunan yang dapat dibangun ialah dengan jarak 10 meter dari bibir sungai

Related Content

No related content found
hak lintas transit
Istilah Hari Ini:
Hak Yang Diberikan Kepada Semua Jenis Kapal Asing Untuk Berlayar Melewati Selat Yang Digunakan Untuk Pelayaran Internasional Secara Cepat Dan Tidak Terputus, Dari Satu Bagian ZEE Atau Laut Lepas Menuju Kegian Dari ZEE Atau Laut Lepas