Forum >> Lalu lintas dan angkutan jalan kb i,p Badan ad-hoc yang berfungsi sebagai wahana untuk menyinergiskan tugas pokok dan fungsi setiap instansi penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan dalam rangka menganalisis permasalahan, menjembatani, menemukan solusi, serta meningkatkan kualitas pelayanan dan bukan sebagai aparat penegak hukum