Hak Untuk Mendirikan Dan Mempunyai Bangunan-bangunan Di Atas Tanah Yang Bukan Miliknya Sendiri, Dengan Jangka Waktu Paling Lama 30 Tahun, Orang Atau Badan Hukum Yang Mempunyai Hak Guna Bangunan Luas Serta Keadaan Bangunan-bangunan Jangka Waktu Tersebut Dapat Diperpanjang Dengan Waktu Paling Lama 20 Tahun, HGB Dapat Beralih Dan Dialihkan Kepada Pihak Lain; HGB Dapat Diberikan Kepada Warga Negara Indonesia Dan Badan Hukum Yang Didirikan Menurut Hukum Indonesia Dan Berkedudukan Di Indonesia
Permohonan Data dan Informasi
Untuk permohonan data dan informasi dapat dilakukan dengan mengirim form permohonan data dan informasi ke email hkkompu.bpiw@pu.go.id