Dokumen kb p (1) surat yang tertulis atau tercetak yang dapat dipakai sebagai bukti keterangan (seperti akta kelahiran, surat nikah, surat perjanjian); (2) barang cetakan atau naskah karangan yang dikirim melalui pos; (3) rekaman suara, gambar dalam film, dan sebagainya yang dapat dijadikan bukti keterangan