Diskresi kb p Kebebasan mengambil keputusan sendiri oleh pejabat berwenang dalam situasi yang dihadapi antara lain memberikan suatu pilihan keputusan dan/atau tindakan, belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur, ketidaklengkapan atau ketidakjelasan peraturan perundang-undangan, stagnasi pemerintahan guna kepentingan yang lebih luas