Kedaulatan pangan ks e,p (1) hak setiap orang, masyarakat, dan negara untuk mengakses dan mengontrol aneka sumber daya produktif serta menentukan dan mengendalikan sistem pangan sendiri sesuai dengan kondisi ekologis, sosial, ekonomi, dan karakter budaya masing-masing; (2) pemenuhan kebutuhan pangan nasional baik komoditas pertanian, peternakan, dan perikanan tanpa adanya subordinasi dari kekuatan pasar internasional