Camat kb p (1)pemimpin kecamatan yang merupakan bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota; (2) coordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintah dari bupati/walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan