Walikota kb p (1) kepala daerah kota yang dalam menjalankan tugas dan kewenangannya bertanggung jawab kepada kota; (2) pelaksana kebijakan daerah kota yang dibuat bersama DPRD kota, pelaksana semua peraturan perundangan, baik yang dibuat bersama DPRD kota, DPR dan Presiden, menteri, maupun gubernur


Menampilkan istilah dengan kata kunci "Walikota"



