Walikota kb p (1) kepala daerah kota yang dalam menjalankan tugas dan kewenangannya bertanggung jawab kepada kota; (2) pelaksana kebijakan daerah kota yang dibuat bersama DPRD kota, pelaksana semua peraturan perundangan, baik yang dibuat bersama DPRD kota, DPR dan Presiden, menteri, maupun gubernur