Tax amnesty (pengampunan pajak) kb e Program pengampunan yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak meliputi pajak seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harga yang diperoleh pada tahun sebelumnya yang belum dilapokan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan