Tangkapan ikan kk p (1) kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, medinginkan, menangani, mangelolah, dan/atau mengawetkannya; (2) hasil dari kegiatan penangkapan ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun