Tanah >> Adat/ulayat kb p,s Tanah milik bersama yang diyakini sebagai karunia suatu kekuatan gaib atau peninggalan leluhur kepada kelompok yang merupakan masyarakat hukum adat sebagai unsur pendukung utama kehidupan dan penghidupan kelompok tersebut sepanjang masa, yang dalam penggunaannya dalam rangka pembangunan diperlukan perizinan kepala adat dan/atau warga adat setempat