(1) Termasuk; (2) Mencakup Semua Layanan Atau Item Yang Biasanya Diharapkan Atau Dibutuhkan; Tidak Membatasi Setiap Bagian Masyarakat Atau Pihak Mana Pun Yang Terlibat Dalam Sesuatu
Permohonan Layanan BPIW
Untuk permohonan layanan publik BPIW dapat dilakukan dengan mengirim form permohonan data dan informasi ke email hkkompu.bpiw@pu.go.id