Bendungan kb i,p (1) setiap penahan buatan, jenis urugan atau jenis lainnya, yang menampung air atau dapat menampung air, baik secara alamiah maupun buatan, termasuk fondasi, ebatmen, bangunan pelengkap, dan peralatannya; (2) bangunan yang berupa urukan tanah, urukan batu, dan beton, yang dibangun selain untuk menahan dan menampung air, dapat pula dibangun untuk menahan dan menampung limbah tambang, atau menampung lumpur sehingga terbentuk waduk