Instansi Di Lingkungan Pemerintah Yang Dibentuk Untuk Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat Berupa Penyediaan Barang Dan/atau Jasa Yang Dijual Tanpa Mengutamakan Mencari Keuntungan Dan Dalam Melakukan Kegiatannya Didasarkan Pada Prinsip Efisiensi Dan Produktivitas
Permohonan Layanan BPIW
Untuk permohonan layanan publik BPIW dapat dilakukan dengan mengirim form permohonan data dan informasi ke email hkkompu.bpiw@pu.go.id