Resettlement kb p (1) proses pemindahan penduduk untuk bertempat tinggal di tempat lain karena tidak dapat lagi atau tidak diperbolehkan lagi berada di tempat tinggal sebelumnya; (2) program penataan kawasan permukiman kumuh melalui pemindahan penduduk yang biasanya memakan waktu dan biaya sosial cukup besar, termasuk kemungkinan timbulnya keresahan bahkan kerusuhan oleh masyarakat karena ketidaklayakan kawasan sehingga perlu direhabilitasi agar memberikan nilai ekonomi, sosial, dan estetika serta fisik lingkungan bagi kehidupan kota