Rencana >> Induk pengembangan pulau/kepulauan kb p Rencana yang disusun dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan infrastruktur di pulau/kepulauan yang berfungsi sebagai pedoman bagi pemerintah dan pemangku kebijakan lainnya dalam perencanaan dan pengembangan pulau/kepulauan, disusun untuk jangka waktu 20 tahun dan dapat ditinjau tiap 5 tahun, disusun dengan memperhatikan sumber daya, kearifan lokal, dan potensi wilayah setempat