Rencana >> Induk Pengembangan Industri Nasional kb e,p Rencana yang disusun untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan perindustrian dan merupakan pedoman bagi pemerintah dan pelaku industri dalam perencanaan dan pembangunan industri, disusun untuk jangka waktu 20 tahun dan dapat ditinjau tiap 5 tahun, dan disusun dengan memperhatikan potensi sumber daya industri, budaya industri, dan kearifan lokal yang tumbuh di masyarakat, potensi dan perkembangan sosial ekonomi wilayah, perkembangan industri dan bisnis, baik nasional maupun internasional, perkembangan lingkungan strategis, baik nasional maupun internasional dan rencana tata ruang nasional/wilayah, provinsi/wilayah, kabupaten/wilayah kota