Kawasan Permukiman Yang Berada Di Kawasan Perbatasan, Pulau-pulau Kecil Terluar, Rawan Bencana, Pascabencana, Dan Kawasan Tertentu Lainnya Yang Ditetapkan Oleh Peraturan Perundang-undangan
Permohonan Layanan BPIW
Untuk permohonan layanan publik BPIW dapat dilakukan dengan mengirim form permohonan data dan informasi ke email hkkompu.bpiw@pu.go.id