Nota >> Kesepahaman (momerandum of understanding) kb i,p Perjanjian pendahuluan, dalam arti nantinya akan diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara detail, karena itu, memorandum of understanding berisikan hal – hal yang pokok saja, adapun mengenai lain-lain aspek dari memorandum of understandingrelatif sama dengan perjanjian perjanjian lain