Upaya pengelolaan dan pelayanan perkotaan tak dimungkiri menghadapi berbagai tantangan dan permasalahan. Untuk itu, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluncurkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P), di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri lantai 3, pada 23 Januari 2025, yang dihadiri jajaran kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, serta asosiasi terkait.
Sejumlah permasalahan yang lazim terjadi di perkotaan, antara lain tidak terintegrasinya proses penyediaan layanan, kebijakan antar sektor, tahapan dan waktu pelaksanaan penyediaan fasilitas, maupun penyediaan layanan yang tidak sesuai dengan kebutuhan warga perkotaan dan tidak dapat dinikmati oleh semua kelompok masyarakat. Sebagai upaya penyelesaian, dibutuhkan acuan RP2P, sesuai amanat PP No. 59 Tahun 2022 tentang Perkotaan.
Selain mengatur mengenai ketentuan umum, rencana sistem pelayanan perkotaan, rencana pendanaan indikatif, dan pengaturan konsolidasi, Permendagri Nomor 24 Tahun 2024 juga mengampukan operasionalisasi RP2P menjadi bagian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), serta integrasinya ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Sejalan dengan peluncuran RP2P, kita perlu segera berdiskusi dan berkoordinasi—duduk bersama menjabarkan acuan RP2P di forum TKSPPN,” kata Firman Hatorangan Napitupulu, Ketua Central Project Management Unit (CPMU) National Urban Development Project (NUDP) di Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU), selaku penanggap di sesi tanya jawab.
RP2P, sebagai disampaikan oleh Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan dalam keterangan tertulisnya, merupakan hasil konsolidasi informasi rencana penyediaan layanan perkotaan dan/atau kegiatan pada kementerian dan lembaga, perangkat daerah dan badan hukum. Konsolidasi informasi rencana tersebut dilakukan dengan mengintegrasikan rencana antardaerah yang berbatasan, antarsektor dan antartingkatan pemerintah sesuai kewenangannya.