Informasi Umum Tentang NUDP (National Urban Development Project)

Informasi Umum Tentang NUDP (National Urban Development Project)

Dibaca (2055)

Salah satu tolok ukur kemajuan wilayah perkotaan adalah pembangunan infrastruktur yang dapat dinikmati secara merata oleh masyarakat lokal. Dengan tersedianya sarana layanan publik yang dapat diakses dengan mudah, tentu akan tercipta mobilitas yang tinggi yang mendukung percepatan pergerakan ekonomi perkotaan. Upaya merealisasikan kondisi ideal ini pastinya menjadi tantangan tersendiri bagi setiap pemerintah kota.

 Namun sayangnya, kesenjangan pembangunan perkotaan masih dirasakan di Indonesia, kendati faktanya, sejumlah investasi di sektor pembangunan infrastruktur telah dilakukan untuk mengatasi kondisi tersebut. Lalu, apa sebenarnya yang menjadi kendala?

 Permasalahan pembiayaan pembangunan infrastruktur adalah salah satu faktor yang selalu disoroti, padahal sebetulnya tidak. Faktanya, upaya investasi untuk pengembangan kota di Indonesia sudah dilakukan, tetapi tidak efisien. Penyebab ketidakefisienan tersebut, di antaranya, pertama, kurang terintegrasikannya tahapan perencanaan, pemrograman, dan eksekusi pembangunan infratruktur kota. Kedua, penetapan yang kurang jelas tentang skala prioritas infrastruktur berlandaskan beragam aspek pengembangan wilayah.

 Oleh sebab itu, berdasarkan evaluasi permasalahan di atas, dibutuhkan sebuah program pendukung untuk mengurangi gap tersebut, yakni NUDP yang merupakan singkatan dari National Urban Development Project atau Proyek Pembangunan Perkotaan Nasional. Berkolaborasi dengan World Bank, NUDP telah dikembangkan dan dilaksanakan bersama Pemerintah Indonesia sejak 2020, yang ditujukan untuk mengatasi berbagai tantangan yang terjadi di daerah perkotaan di Indonesia.

NUDP menjadi platform mewujudkan transformasi pembangunan perkotaan masa depan yang lebih baik melalui pengembangan dan implementasi kebijakan dan strategi pembangunan perkotaan terpadu dan berkelanjutan 2045 berbasis Smart Integrated Urban Infrastructure Development Program. Selain itu, NUDP juga menjadi platform kolaborasi lintas sektor untuk mengoordinasikan perencanaan perkotaan terpadu dan mewujudkan pembangunan infrastruktur permukiman perkotaan dengan new paradigm.

 

Tujuan
Tujuan utama dari NUDP adalah meningkatkan kota yang berpartisipasi dalam melakukan perencanaan terbaru dan memprioritaskan investasi modalnya. Pencapaian tujuan NUDP diukur dengan indikator-indikator sebagai berikut:

1.      Tersusunnya strategi nasional pembangunan infrastruktur perkotaan;

2.      Tersusunnya rencana dan program pembangunan perkotaan terpadu;

3.      Keterpaduan antara kerangka perencanaan investasi dan penganggaran.

 

Landasan Hukum

Landasan hukum yang menjadi acuan NUDP berupa peraturan perundang-undangan terkait sebagaimana diuraikan, namun tidak terbatas. 

 

Komponen NUDP

NUDP, melalui berbagai intervensi dan program peningkatan kapasitas yang diberikan, diharapkan dapat memfasilitasi terlaksananya berbagai inovasi dan pendekatan baru dalam perencanaan pembangunan dan perencanaan tata ruang kota, terutama untuk meningkatkan integrasi kedua jenis perencanaan yang berkualitas di tingkat kota. Kegiatan NUDP terbagi ke dalam empat komponen. 

 

 

Pemangku Kepentingan

NUDP melibatkan kementerian/lembaga terkait dalam urusan pengembangan perkotaan yang bekerja secara lintas sektor, di antaranya: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU).

 KemenPU berperan selaku Badan Pelaksana (Executing Agency) NUDP dan secara paralel juga berfungsi sebagai Unit Pengelola Proyek Utama (Central Project Management Unit - CPMU). KemenPU didukung oleh Kementerian/Lembaga (K/L) lain yang bertindak selaku Unit Pelaksana Proyek (Project Implementing Unit - PIU).

 Seluruh PIU bertanggung jawab untuk melakukan koordinasi yang dibutuhkan dengan berbagai kementerian terkait lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya, di antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (KemenATR/BPN), Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan K/L lain dengan tugas dan fungsi yang mendukung perkotaan. 

Komponen dan subkomponen NUDP