Kota Surakarta, Jawa Tengah, menjadi tuan rumah pelatihan aplikasi Capital Investment Planning (CIP) versi terbaru. CIP atau Perencanaan Investasi Modal merupakan salah satu paket dukungan teknis (Subkomponen 2.4) National Urban Development Project (NUDP). Kegiatan yang diadakan di Hotel Grand HAP, pada 31 Oktober-2 November 2024, ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman Kelompok Kerja (Pokja) CIP Kota Surakarta dan Calon Mitra Lokal dalam mengoperasionalkan aplikasi CIP.
Prototipe aplikasi CIP diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pada pertengahan 2023 lalu, di lima Kota Pilot—Balikpapan, Banjarmasin, Denpasar, Semarang, dan Surakarta. Hasil pengembangan aplikasi CIP menjadi tools untuk mempermudah penentuan proyek-proyek infrastruktur prioritas di tingkat kota yang mengintegrasikan pemodelan dampak ekonomi, sosial dan lingkungan, serta dampak anggaran.
Melalui pelatihan aplikasi CIP di Kota Surakarta ini diidentifikasikan lima potensi usulan proyek dari berbagai sumber, antara lain dari analisis hotspot, indikasi program (Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), maupun dokumen relevan lain yang berpotensi sebagai Major Project. Kelima potensi usulan proyek tersebut, yaitu: Pertama, pengadaan sarana dan prasarana pengumpulan limbah B3. Kedua, pembangunan dan pengelolaan sarana distribusi perdagangan. Ketiga, peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 hektare. Keempat, pembangunan/penyediaan sistem pengelolaan air limbah terpusat skala kota. Kelima, rehabilitasi dan pemeliharaan Terminal Tipe C (fasilitas utama dan penunjang). Hasil identifikasi ini menjadi bahan praktik entry data bagi Pokja terkait usulan untuk pemrioritasan dengan menggunakan aplikasi CIP.
Beberapa hal yang juga menjadi catatan penting di kegiatan CIP di Kota Surakarta kali ini, antara lain pemilihan nomenklatur dan zonasi atau peta tata ruang. Adapun terkait dokumen lingkungan, hal yang perlu dipertimbangkan, yaitu: masa kadaluarsa dokumen lingkungan serta indikator berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.4 Tahun 2021—yang mengatur daftar usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal)—tidak perlu dibatasi dan perlu diintegrasikan dengan sistem Amdal.net.
“Pendampingan intensif dari Tim CIP Kota kepada Pokja CIP, khususnya dalam penggunaan aplikasi CIP hasil pemutakhiran, diperlukan untuk dapat mendukung pemerintah kota, khususnya dalam proses perencanaan pembangunan daerah.” Demikian disampaikan oleh Tim CIP dalam laporan kegiatan (risalah). Agenda Pelatihan Aplikasi CIP Versi Terbaru terus diestafet di kota-kota lain: Balikpapan, Bengkulu, Bogor, Banjarmasin, dan Tangerang Selatan, hingga pertengahan November 2024. Sebelumnya, pelatihan yang sama sudah lebih dahulu dilaksanakan di Semarang dan Bandar Lampung, pada akhir Oktober 2024.