Berita Implementasi Standar Pelayanan Perkotaan Selaras Peran dan Dukungan NUDP

Implementasi Standar Pelayanan Perkotaan Selaras Peran dan Dukungan NUDP

Selasa, 18 Februari 2025 BPIW Kementerian PU Kementerian Dalam Negeri NUDP Dibaca (194)

“Pelayanan perkotaan Indonesia perlu menerapkan prinsip berkelanjutan dalam penyelenggaraan pengelolaan perkotaannya dengan menjamin keadilan sosial, kesejahteraan ekonomi, dan kelestarian serta kesehatan lingkungan hidup untuk kebutuhan generasi saat ini dan masa depan.” Demikian disampaikan oleh Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Amran di acara Peluncuran dan Sosialisasi Pemeringkatan UI GreenCityMetric 2025, di Jakarta, pada 12 Februari 2025.

Demi mendukung pelayanan perkotaan yang baik secara kuantitas dan kualitas, Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri menyusun Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Standar Pelayanan Perkotaan (SPP). Layanan perkotaan, menurut Amran, akan dilakukan sesuai SPP, dari penyediaan fasilitas sampai pengoperasian dan pemeliharaannya. Adapun yang menjadi standar atau tolok ukurnya adalah metode pengukuran berbasis data dan persepsi masyarakat.

Capaian SPP, Amran menambahkan, merupakan salah satu yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dalam penyusunan Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P) yang akan menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).  Sementara itu, di kesempatan berbeda, Wahyu Mulyana, Urban Policy Advisor (UPA) Project Management Support (PMS) National Urban Development Project (NUDP) menyampaikan pernyataan yang senada dengan Amran.

“SPP ini salah satu amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2022 tentang Perkotaan dan akan mendukung Permendagri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan [RP2P],” kata Wahyu. Terkait penyediaan layanan perkotaan sesuai PP Nomor 59 Tahun 2022, Direktur Pembangunan Daerah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Togu Pardede, di kesempatan lain, menyampaikan pernyataan yang sama dengan Amran.

“Pertama, penyediaan fasilitas [umum dan sosial]. Kedua, pengembangan teknologi dan inovasi dengan pendekatan kota cerdas. Ketiga, penyediaan fasilitas, pengoperasian, dan pemeliharaan layanan perkotaan dilakukan sesuai SPP,” kata Togu. Di sisi lain, Himmatul Ulya, Monitoring and Evaluation Expert Oversight Service Provider (OSP), bagian (Komponen) dari NUDP di Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri, menilai SPP sebagai produk kebijakan perkotaan yang memperkaya NUDP.

Implementasi SPP, melalui pengembangan infrastruktur perkotaan yang berkelanjutan dan terintegrasi, tak terlepas dari dukungan serta peran penting NUDP sebagai platform mewujudkan transformasi pembangunan perkotaan masa depan yang lebih baik. Dengan demikian, NUDP dan SPP saling melengkapi dalam mencapai tujuan pengembangan kota yang lebih baik, efektif, dan berkelanjutan untuk masyarakat Indonesia.

 

*Edited/Sumber: https://ditjenbinaadwil.kemendagri.go.id/berita/detail/pemerataan-ekonomi-ditjen-bina-adwil-susun-standar-pelayanan-perkotaan