Kepala BPIW Sampaikan Masukan Penguatan Perencanaan Infrastruktur pada RDP Pansus RUU Daerah Kepulauan

Kepala BPIW Sampaikan Masukan Penguatan Perencanaan Infrastruktur pada RDP Pansus RUU Daerah Kepulauan


Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Adenan Rasyid, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan yang diselenggarakan di Ruang Rapat Badan Anggaran DPR RI, Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026.
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus DPR RI untuk RUU tentang Daerah Kepulauan, Mercy Chriesty Barends, yang menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran para Eselon 1 Kementerian PU. Dalam kesempatan tersebut, Mercy menyampaikan bahwa RDP dilaksanakan untuk memperoleh masukan mengenai daerah kepulauan dari Pemerintah Pusat sebagai bahan dalam pembahasan RUU tentang Daerah Kepulauan.
Mercy menjelaskan, RDP tersebut merupakan bagian dari pembahasan substansi RUU tentang Daerah Kepulauan yang bertujuan menghimpun masukan dari kementerian dan lembaga terkait guna menyempurnakan pengaturan pembangunan daerah kepulauan di Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPIW menyampaikan pandangan mengenai pentingnya penguatan perencanaan pembangunan infrastruktur wilayah yang terintegrasi dan mampu mengakomodasi karakteristik daerah kepulauan sebagai satu kesatuan ruang darat, laut, dan udara.
Dokumen Rencana Pengembangan Infrastruktur Wilayah (RPIW) yang disusun oleh BPIW pada prinsipnya telah sejalan dengan amanat Pasal 32 dan Pasal 33 RUU tentang Daerah Kepulauan karena disusun sebagai instrumen keterpaduan perencanaan dan pemrograman infrastruktur berbasis wilayah, lintas sektor, serta mengacu pada sistem perencanaan pembangunan nasional dan tata ruang.
Dalam konteks daerah kepulauan, pendekatan RPIW telah mengintegrasikan kebutuhan infrastruktur darat, laut, dan udara untuk mendukung konektivitas, pusat pertumbuhan, pelayanan dasar, serta mengurangi disparitas antarwilayah. Namun demikian, dengan adanya pengaturan yang lebih eksplisit dalam RUU tentang Daerah Kepulauan, BPIW memandang perlu dilakukan penajaman metodologi agar pendekatan berbasis gugus pulau menjadi unit analisis utama dalam keseluruhan proses perencanaan, mulai dari identifikasi kawasan, pemetaan pusat layanan dan simpul konektivitas antarpulau, analisis kebutuhan infrastruktur, hingga penyusunan prioritas program pembangunan.
“Oleh karena itu, RUU tentang Daerah Kepulauan dapat menjadi momentum untuk memperkuat pendekatan kepulauan sebagai kategori perencanaan yang lebih eksplisit sehingga dapat diintegrasikan ke dalam RPIW sebagai basis analisis dalam menentukan prioritas infrastruktur, terutama untuk konektivitas antarpulau, layanan dasar, pengurangan disparitas, dan penguatan ekonomi biru,” jelasnya.
Lebih lanjut, perspektif kepulauan selama ini telah diterapkan melalui pendekatan kewilayahan, keterpaduan antarsektor, penguatan konektivitas antarwilayah, serta perhatian terhadap pulau-pulau kecil, kawasan perbatasan, Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT), dan wilayah tertinggal. Ke depan, keberadaan RUU tentang Daerah Kepulauan diharapkan dapat memperkuat pendekatan kepulauan sebagai kategori perencanaan yang lebih eksplisit sehingga mampu menjadi dasar dalam menentukan prioritas pembangunan infrastruktur, khususnya untuk memperkuat konektivitas antarpulau, pemerataan layanan dasar, pengurangan disparitas, dan pengembangan potensi ekonomi biru.
Pada kesempatan tersebut, BPIW juga menjelaskan bahwa sinkronisasi antara Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Strategis (Renstra) Kementerian PU, serta dokumen perencanaan daerah telah dilakukan sejak tahap penyusunan melalui koordinasi lintas unit organisasi dan Kementerian PPN/Bappenas. Keterpaduan tersebut memastikan arah pembangunan infrastruktur nasional tetap selaras dengan prioritas pembangunan daerah sehingga seluruh dokumen perencanaan berada dalam satu sistem pembangunan yang konsisten dan berkesinambungan.
Selain itu, BPIW turut menyampaikan rekomendasi agar Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) pembangunan infrastruktur tidak hanya dipahami sebagai standar teknis sektoral, tetapi juga menjadi instrumen integrasi perencanaan sejak tahap awal. BPIW menilai, NSPK perlu mengakomodasi karakteristik wilayah kepulauan, seperti gugus pulau, luas wilayah laut, konektivitas laut-darat-udara, keterisolasian, biaya logistik, risiko bencana pesisir, hingga kesenjangan layanan dasar.
“Dengan demikian, proses identifikasi kebutuhan, penyepakatan data, penentuan prioritas, dan penyusunan program pembangunan dapat dilakukan secara terpadu antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sejak tahap perencanaan,” pungkasnya.
Menutup RDP, Staf Ahli Menteri PU Bidang Hubungan Antarlembaga, Triono Junoasmoro, yang mewakili seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian PU, menyampaikan apresiasi atas saran dan masukan yang disampaikan dalam pembahasan RUU tentang Daerah Kepulauan. Berbagai masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan untuk diterjemahkan ke dalam perencanaan pembangunan infrastruktur ke depan.
Ia menyampaikan bahwa Kementerian PU menyambut baik adanya RUU tentang Daerah Kepulauan yang dapat memberikan mandat secara khusus. Dengan adanya regulasi tersebut, aspek-aspek karakteristik kepulauan diharapkan dapat lebih diakomodasi dalam perencanaan pembangunan infrastruktur yang selama ini menggunakan pendekatan koridor.
Dalam RDP tersebut, Pansus DPR RI RUU tentang Daerah Kepulauan bersama DPD RI dan Kementerian PU menyepakati bahwa RUU tentang Daerah Kepulauan dapat menjadi solusi untuk memperkuat pendekatan kepulauan sebagai kategori perencanaan yang lebih eksplisit sehingga dapat diintegrasikan dalam RPIW sebagai basis analisis dalam menentukan prioritas infrastruktur, terutama untuk konektivitas antarpulau, layanan dasar, pengurangan disparitas, dan penguatan ekonomi biru.
Selain itu, RUU tentang Daerah Kepulauan disepakati dapat menjadi instrumen afirmasi bagi daerah kepulauan dengan mempertajam substansi kewenangan infrastruktur, definisi pulau kecil, serta dukungan pendanaan infrastruktur.
Pansus DPR RI RUU tentang Daerah Kepulauan bersama DPD RI juga mendorong Kementerian PU untuk segera menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), dengan terlebih dahulu melakukan pendalaman bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta kementerian/lembaga terkait lainnya guna mempercepat pembahasan RUU tentang Daerah Kepulauan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Arnold Aristoteles Paplapna Ritiauw, Direktur Jenderal Bina Marga, Roy Rizali Anwar, Plt. Direktur Jenderal Cipta Karya, Chandra Rudi Situmorang, Plt. Direktur Jenderal Prasarana Strategis Kementerian PU, Kuswara, dan Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur Wilayah Nasional, Zevi Azzaino. (Fir/Tiara)





