Kepala BPIW Paparkan Program dan Kebutuhan Anggaran Tahun 2027 dalam RDP Komisi V DPR RI

Kepala BPIW dalam RDP bersama Komisi V DPR RI




Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW), Adenan Rasyid, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI bersama Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin, 29 Juni 2026. Rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka pendalaman pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2027 bagi masing-masing Unit Organisasi Eselon I di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
Mengawali rapat, Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran Kementerian Pekerjaan Umum yang telah menghadiri RDP tersebut. Pada kesempatan itu, Lasarus menjelaskan bahwa Komisi V DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati pagu indikatif Kementerian Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2027. Selanjutnya, masing-masing Unit Organisasi Eselon I, termasuk BPIW, memaparkan rincian pagu indikatif, kebutuhan anggaran, serta program yang diusulkan dalam RKA-K/L Tahun Anggaran 2027.
Dalam paparannya, Kepala BPIW, Adenan Rasyid, menyampaikan tugas dan fungsi BPIW dalam mendukung perencanaan pembangunan infrastruktur berbasis pengembangan wilayah. BPIW berperan dalam penyusunan kebijakan teknis dan strategi keterpaduan infrastruktur pekerjaan umum, penyusunan Rencana Pengembangan Infrastruktur Wilayah (RPIW), sinkronisasi program dan anggaran, penyelenggaraan Rapat Koordinasi Pengembangan Infrastruktur Wilayah (Rakorbangwil), serta pemantauan dan evaluasi keberfungsian dan kebermanfaatan infrastruktur sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembangunan yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, Adenan menjelaskan kegiatan utama BPIW yang meliputi penyusunan Rencana Pengembangan Infrastruktur Wilayah (RPIW), penyelenggaraan Rapat Koordinasi Pengembangan Infrastruktur Wilayah (Rakorbangwil), sinkronisasi program dan anggaran infrastruktur pekerjaan umum, penyusunan kebijakan dan strategi keterpaduan infrastruktur, pemantauan dan evaluasi keberfungsian serta kebermanfaatan infrastruktur, serta pelaksanaan Program Pembangunan Perkotaan Berkelanjutan.
Adenan juga menyampaikan bahwa usulan program BPIW pada Tahun Anggaran 2027 terdiri atas dua program, yaitu Program Dukungan Manajemen dan Program Pembangunan Perkotaan Berkelanjutan. Selanjutnya, ia memaparkan pagu indikatif dan kebutuhan anggaran BPIW Tahun Anggaran 2027. BPIW memperoleh pagu indikatif sebesar Rp70.911.663.000, sementara kebutuhan anggaran mencapai Rp233.067.111.000, sehingga masih terdapat kebutuhan anggaran yang belum tertampung sebesar Rp162.155.448.000. Kebutuhan tersebut terdiri atas belanja barang operasional, belanja barang nonoperasional, serta dukungan terhadap Program Pembangunan Perkotaan Berkelanjutan.
Selain itu, Adenan juga memaparkan target output BPIW Tahun Anggaran 2027 sesuai Surat Pemanfaatan Pagu Indikatif. Target output tersebut meliputi penyusunan kebijakan dan strategi pengembangan infrastruktur wilayah, penyusunan Rencana Pengembangan Infrastruktur Wilayah (RPIW), sinkronisasi program dan anggaran, pemantauan dan evaluasi keberfungsian serta kebermanfaatan infrastruktur, serta pelaksanaan Program Pembangunan Perkotaan Berkelanjutan sebagai bagian dari dukungan terhadap tema RKP Tahun 2027, yaitu Akselerasi Pertumbuhan Berkualitas melalui Produktivitas, Investasi, dan Industri.
Menutup paparannya, Adenan Rasyid berharap pagu indikatif BPIW Tahun Anggaran 2027 dapat menjadi bahan pendalaman pembahasan RKA-K/L Tahun Anggaran 2027 bersama Komisi V DPR RI.
"Kami mohon arahan dan masukan dari pimpinan serta anggota Komisi V DPR RI dalam rangka mewujudkan pembangunan infrastruktur pekerjaan umum yang terintegrasi serta bermanfaat bagi masyarakat," ujar Adenan.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi V DPR RI menyampaikan akan mendalami lebih lanjut penjelasan mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2027 yang disampaikan oleh BPIW, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, BPSDM Kementerian PU. Selain itu, Komisi V DPR RI meminta agar penyusunan program dan kegiatan Tahun Anggaran 2027 pada masing-masing Unit Organisasi Eselon I memprioritaskan saran dan masukan Komisi V DPR RI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Fir/Tiara)





