Kepala BPIW Hadiri Sosialisasi Penguatan Integritas dan Tata Kelola di Lingkungan Kementerian PU



Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian Pekerjaan Umum, Adenan Rasyid, menghadiri Sosialisasi Nota Kesepahaman antara Kementerian PU dengan Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Sosialisasi Surat Edaran Menteri PU Nomor 7/SE/Mn/2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Konflik Kepentingan dan Memorandum Menteri Pekerjaan Umum tentang Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi tersebut diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PU di Auditorium Gedung Utama Kementerian PU, Jakarta, Selasa, 7 Juli 2026.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas melalui penguatan sinergi dengan aparat penegak hukum dan lembaga pengawas, sekaligus meningkatkan pemahaman mengenai pengelolaan konflik kepentingan dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian PU.
Dalam sambutannya, Inspektur Jenderal Kementerian PU, Dr. Ir. Maulidya Indah Junica, M.Sc., berharap kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antarpihak dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang berintegritas.
"Melalui kegiatan ini diharapkan terbangun kesamaan pemahaman mengenai arah kolaborasi, peran masing-masing pihak, serta langkah-langkah yang perlu ditempuh sehingga sinergi yang telah dibangun dapat memberikan hasil yang optimal dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang berintegritas," ujarnya.
Sosialisasi dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama membahas berbagai nota kesepahaman strategis Kementerian PU dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Republik Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam mendukung pengawasan serta pencegahan tindak pidana korupsi. Sementara itu, sesi kedua mengulas implementasi Surat Edaran Menteri PU Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan dan Memorandum Menteri PU tentang Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi sebagai pedoman bagi seluruh pegawai.
Keikutsertaan Kepala BPIW dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman terhadap berbagai kebijakan dan regulasi terkait dengan penguatan tata kelola pemerintahan, pengelolaan konflik kepentingan, serta pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum. (Tasya/Tiara)





