BPIW Sosialisasikan Permen PU Nomor 13 Tahun 2026 untuk Perkuat Perencanaan dan Pemrograman Infrastruktur

BPIW Sosialisasikan Permen PU Nomor 13 Tahun 2026 untuk Perkuat Perencanaan dan Pemrograman Infrastruktur




Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) PU Nomor 13 Tahun 2026 tentang Perencanaan dan Pemrograman Pengembangan Infrastruktur Pekerjaan Umum di Ruang Rapat Lantai 2 BPIW, Jakarta, Jumat, 31 Juli 2026. Sosialisasi ini bertujuan menyamakan pemahaman seluruh unit organisasi terhadap implementasi regulasi baru yang memperkuat proses perencanaan dan pemrograman pengembangan infrastruktur secara terpadu.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala BPIW, Adenan Rasyid, dihadiri juga oleh jajaran Pejabat Tinggi Pratama di BPIW dan perwakilan seluruh organisasi di Kementerian Pekerjaan Umum.
Saat membuka acara, Adenan menegaskan bahwa Permen PU Nomor 13 Tahun 2026 menjadi langkah strategis untuk mengembalikan peran BPIW sebagai focal point perencanaan dan pemrograman pengembangan infrastruktur di lingkungan Kementerian PU.
"BPIW harus menjadi focal point yang memastikan setiap usulan program melalui proses pembahasan dan penelaahan terlebih dahulu. Tidak boleh lagi ada kegiatan yang langsung masuk ke sistem penganggaran tanpa melalui proses pembahasan program yang matang," tegas Adenan.
Adenan menambahkan bahwa pembangunan infrastruktur tidak cukup hanya menghasilkan keluaran fisik, tetapi juga harus dapat diukur kebermanfaatannya untuk mencapai sasaran utama PU 608. Oleh karena itu, BPIW mendapat amanat untuk mengoordinasikan pengukuran kebermanfaatan infrastruktur bersama Badan Pusat Statistik (BPS), unit organisasi terkait, dan akademisi. Selain itu, BPIW telah menyiapkan Rencana Aksi per provinsi sebagai acuan pembangunan lintas sektor serta terus mengembangkan Sistem Informasi Perencanaan (SIPro) sebagai single source of truth yang akan terintegrasi dengan i-eMonitoring, KRISNA, dan SAKTI.
Paparan dilanjutkan oleh Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur Wilayah Nasional, Zevi Azzaino, yang menjelaskan bahwa Permen PU Nomor 13 Tahun 2026 disusun sebagai pengganti Permen PUPR Nomor 6 Tahun 2022 agar selaras dengan perubahan struktur organisasi Kementerian PU serta memperkuat proses perencanaan melalui RPIW dan Renstra PU, serta proses pemrograman melalui Memorandum Program dan Anggaran (MPA), Rapat Koordinasi Keterpaduan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (Rakorbangwil), Konsultasi Regional (Konreg), dan penyusunan Rencana Kerja (Renja).
"Permen ini hadir untuk memperkuat proses perencanaan dan pemrograman agar lebih adaptif terhadap kebutuhan organisasi, sekaligus memberikan kepastian mekanisme dalam penyusunan RPIW, Renstra PU, MPA, Rakorbangwil, Konreg, Renja, hingga pendetailan Data dan Sistem Informasi.” jelas Zevi.
Selanjutnya, Kepala Bidang Keterpaduan Program dan Anggaran Pusat Pengembangan Infrastruktur Wilayah Nasional, Alis Listalatu, memaparkan substansi teknis Permen. Salah satu perubahan utama adalah penyesuaian Rencana Pengembangan Infrastruktur Wilayah (RPIW) menjadi dokumen perencanaan jangka panjang selama 20 tahun dengan rencana aksi lima tahunan. RPIW juga diperkuat sebagai masukan penyusunan teknokratik RPJMN, Teknokratik Renstra PU, dan RPJMD, dengan melibatkan Unit Organisasi Teknis, Kementerian/Lembaga, Pemda, Badan Usaha, dan Kelompok Masyarakat, ditetapkan oleh Menteri PU, serta ditinjau kembali setiap lima tahun sejak ditetapkan.
"MPA menjadi penghubung antara RPIW dan penyusunan program tahunan sehingga setiap usulan memiliki dasar perencanaan yang jelas, terdokumentasi, dan dapat ditelusuri hingga proses penganggaran," ujar Alis.
Dalam sesi diskusi, berbagai unit organisasi menyampaikan masukan terhadap implementasi Permen tersebut. Direktorat Jenderal Bina Marga membahas mekanisme Rakorbangwil dan proses Inpres Jalan Daerah (IJD). Direktorat Jenderal Cipta Karya mengusulkan percepatan penyusunan pedoman teknis RPIW sekaligus evaluasi implementasi RPIW yang saat ini baru sekitar 38 persen terealisasi. Direktorat Jenderal Prasarana Strategis menekankan pentingnya pelibatan unit teknis dan kementerian/lembaga mitra sejak awal penyusunan RPIW dan Rakorbangwil.
Sementara itu, Biro Perencanaan Anggaran dan Kerja Sama Luar Negeri (PAKLN) menyoroti perlunya dokumen resmi yang menghubungkan berbagai direktif pemerintah dengan Renstra untuk memudahkan proses pemeriksaan. Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah (PFID) menyatakan kesiapan menyediakan data DAK Fisik sebagai bahan pemutakhiran MPA, sedangkan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air menyampaikan masukan mengenai mekanisme pemutakhiran Renja, usulan yang belum terbahas dalam Konreg, serta proses reviu kegiatan committed.
Menutup kegiatan, BPIW menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan pedoman teknis RPIW, MPA, Rakorbangwil, dan Konreg, memperkuat integrasi SIPro dengan e-Monitoring, KRISNA, dan SAKTI, serta melanjutkan sosialisasi Permen hingga tingkat balai, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah sebagai bagian dari implementasi regulasi di lingkungan Kementerian PU.
Melalui sosialisasi ini, BPIW berharap implementasi Permen PU Nomor 13 Tahun 2026 dapat memperkuat sinergi antar unit organisasi, meningkatkan kualitas perencanaan dan pemrograman infrastruktur, serta mewujudkan pembangunan yang berorientasi pada manfaat bagi masyarakat. (Tasya/Tiara)





