BPIW Sosialisasikan Permen PU Nomor 13 Tahun 2026, Tegaskan Peran sebagai Focal Point Perencanaan, Pemrograman dan Penganggaran Infrastruktur



Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri PU Nomor 13 Tahun 2026 tentang Perencanaan dan Pemrograman Pengembangan Infrastruktur Pekerjaan Umum pada Jumat (24/7/) di Ruang Rapat Lantai 2, Gedung BPIW, Jakarta. Kegiatan ini bertujuan menyamakan pemahaman seluruh unit kerja terkait alur dan substansi perencanaan serta pemrograman pengembangan infrastruktur pekerjaan umum.
Sosialisasi dipimpin oleh Kepala BPIW, Adenan Rasyid yang dalam arahannya, menegaskan bahwa Peraturan Menteri PU Nomor 13 Tahun 2026 merupakan langkah strategis untuk memperkuat peran BPIW dalam mengawal keterpaduan pengembangan infrastruktur pekerjaan umum berbasis pendekatan pengembangan wilayah, mulai dari perencanaan, pemrograman, hingga penganggaran.
“Melalui Permen PU Nomor 13 Tahun 2026, BPIW berperan sebagai focal point atau palang pintu perencanaan, pemrograman, dan penganggaran infrastruktur pekerjaan umum. Peran ini penting untuk memastikan setiap pembangunan infrastruktur saling terintegrasi dan memberikan manfaat optimal bagi pengembangan wilayah,” ujar Adenan.
Adenan menjelaskan, Permen PU Nomor 13 Tahun 2026 yang telah disahkan pada 1 Juli 2026 terdiri atas 6 bab dan 44 pasal. Regulasi ini menggantikan Permen PUPR Nomor 6 Tahun 2022 yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi Kementerian PU saat ini.
Lebih lanjut, Permen 13/2026 juga mengatur penguatan tata kelola data dan informasi melalui Sistem Informasi Perencanaan dan Pemrograman Infrastruktur PU (SIPro) yang terhubung dengan sistem informasi sejenis di masing-masing unit organisasi teknis. Sistem ini diharapkan mampu mendukung pengambilan keputusan yang lebih cepat, akurat, dan berbasis data.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur Wilayah Nasional (Puswilnas), Zevi Azzaino menyampaikan salah satu penguatan utama dalam Permen ini adalah penegasan peran BPIW dalam mengawal proses pembangunan secara menyeluruh, mulai dari penyusunan Rencana Pengembangan Infrastruktur Wilayah (RPIW), Memorandum Program dan Anggaran (MPA), pelaksanaan Rapat Koordinasi Keterpaduan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (Rakorbangwil), Konsultasi Regional (Konreg), hingga penyusunan Rencana Kerja (Renja) dan penganggaran melalui DIPA.
"Perubahan regulasi ini tidak sekadar menggantikan Permen PUPR Nomor 6 Tahun 2022, tetapi juga menghadirkan penguatan peran kelembagaan, mekanisme kerja, dan tata kelola pengembangan infrastruktur yang lebih komprehensif."
Ia menambahkan, bahwa Permen 13/2026 menjadi instrumen penting untuk memastikan kesinambungan antara perencanaan jangka panjang, target pembangunan nasional, dan implementasi program tahunan. RPIW yang sebelumnya berlaku selama 10 tahun kini diperpanjang menjadi 20 tahun dan menjadi masukan dalam penyusunan teknokratik RPJMN, Renstra PU, serta RPJMD.
Selain itu, penyusunan MPA untuk periode lima tahunan dengan pemutakhiran setiap tahun akan menjadi instrumen utama dalam menjaga konsistensi pelaksanaan program dan penganggaran infrastruktur.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran BPIW memiliki pemahaman yang sama terhadap substansi Permen PU Nomor 13 Tahun 2026 sehingga implementasinya dapat berjalan efektif dan mendukung terwujudnya pembangunan infrastruktur yang terpadu, berkelanjutan, dan berorientasi pada pengembangan wilayah.
Turut hadir pada rapat ini, Sekretaris BPIW, Riska Rahmadia, Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur Wilayah Nasional, Zevi Azzaino, Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur Pekerjaan Umum Wilayah I, Benny Hermawan, Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur Pekerjaan Umum Wilayah II, Airlangga Mardjono, Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur Pekerjaan Umum Wilayah III, Pranoto, serta seluruh Pejabat Administrator dan perwakilan seluruh unit kerja di BPIW.(Zim/Tiara)





