BPIW Perkuat Penerapan Manajemen Risiko dan Pencegahan Perjudian Daring

Kepala BPIW dalam Rapat Manajemen Risiko dan Pencegahan Perjudian Daring



Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memperkuat komitmen dalam menjaga integritas aparatur melalui sosialisasi Memorandum Menteri PU tentang pencegahan dan penanganan perjudian daring di lingkungan Kementerian PU. Sosialisasi tersebut dilaksanakan bersamaan dengan rapat pemantauan Manajemen Risiko UPR T-1 BPIW di Ruang Rapat Lantai 2 BPIW, Jakarta, Jumat 24 Juli 2026.
Rapat dipimpin oleh Kepala BPIW, Adenan Rasyid, dan dihadiri oleh Sekretaris BPIW, Riska Rahmadia, para Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur Wilayah Nasional, Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur PU Wilayah I, II, dan III, serta seluruh pegawai di lingkungan BPIW.
Dalam arahannya, Adenan menegaskan bahwa seluruh jajaran BPIW wajib menindaklanjuti Memorandum Menteri PU dengan memperkuat pembinaan kepada seluruh pegawai sebagai langkah nyata mencegah keterlibatan dalam praktik perjudian daring.
"Menindaklanjuti Memorandum Bapak Menteri PU terkait dengan pencegahan dan penanganan perjudian daring, kita sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh jajaran di BPIW. Saya meminta agar seluruh pimpinan dapat melakukan pembinaan secara berjenjang kepada pegawai di unit kerja masing-masing. Mari kita bersama-sama menjaga integritas dan profesionalisme, serta bijak dalam menggunakan media sosial," ujar Adenan.
Adenan menegaskan bahwa pembinaan harus dilaksanakan secara berjenjang oleh seluruh pimpinan unit kerja. Pelaksanaan pembinaan tersebut selanjutnya akan dilaporkan sesuai arahan Menteri PU sebagai bentuk komitmen dalam mendukung terciptanya lingkungan kerja yang bersih, profesional, dan berintegritas. Seluruh pegawai juga diimbau untuk menjauhi segala bentuk praktik perjudian daring serta menggunakan media sosial secara bijaksana sebagai bagian dari upaya menjaga nama baik institusi.
Sekretaris BPIW, Riska Rahmadia, menambahkan bahwa penguatan integritas organisasi juga didukung melalui penerapan manajemen risiko yang dilakukan secara berkelanjutan. Pemantauan penerapan manajemen risiko dilaksanakan setiap semester, dengan hasil pemantauan Semester I Tahun 2026 akan disampaikan kepada Komite Manajemen Risiko Kementerian PU paling lambat 31 Juli 2026.
Dalam kesempatan yang sama, rapat juga membahas perkembangan penerapan Manajemen Risiko UPR T-1 BPIW. Kepala BPIW menekankan pentingnya pengelolaan risiko yang mampu menggambarkan kondisi nyata di lapangan. Identifikasi risiko diharapkan mencakup berbagai potensi yang berkaitan dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM), media, maupun pemangku kepentingan lainnya, disertai strategi mitigasi yang tepat.
Adenan juga menyampaikan target peningkatan nilai Manajemen Risiko UPR T-1 hingga mencapai Level 4. Untuk mewujudkan target tersebut, setiap unit diminta memperkuat komponen penilaian dengan bobot terbesar serta mengevaluasi penyebab masih rendahnya capaian pada beberapa aspek.
Berdasarkan hasil evaluasi, tingkat efektivitas penerapan manajemen risiko BPIW memperoleh nilai 73,78 pada 2023, meningkat menjadi 74,65 pada 2024, dan menjadi 55 pada 2025. Penurunan nilai tersebut dipengaruhi oleh penerapan regulasi baru serta kebutuhan bukti dukung yang lebih komprehensif.
Saat ini BPIW memiliki 12 Pernyataan Risiko Tingkat 1 (UPR T-1) yang masing-masing telah dilengkapi Rencana Tindak Pengendalian (RTP). Penguatan substansi dilakukan melalui pengambilan keputusan berbasis risiko, peningkatan komunikasi dan konsultasi manajemen risiko, serta pemanfaatan profil risiko sebagai dasar penyusunan kebijakan, perencanaan kegiatan, dan proses bisnis organisasi. Setiap unit juga didorong melakukan pemantauan secara berkala serta mendokumentasikan pembahasan risiko dalam notulensi maupun keputusan rapat.
Melalui kegiatan ini, BPIW menegaskan komitmennya untuk tidak hanya memperkuat penerapan manajemen risiko, tetapi juga membangun budaya kerja yang berintegritas dengan mencegah dan menangani praktik perjudian daring di lingkungan Kementerian PU. Penguatan pengendalian internal, pembinaan pegawai, dan peningkatan kesadaran terhadap integritas diharapkan mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta pelaksanaan tugas Kementerian PU yang akuntabel. (Tasya/Tiara)





