BPIW Bahas Konsep Tata Cara Penyusunan dan Pemutakhiran Memorandum Program dan Anggaran (MPA) Infrastruktur PU

BPIW Bahas Konsep Tata Cara Penyusunan dan Pemutakhiran Memorandum Program dan Anggaran (MPA) Infrastruktur PU


Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian Pekerjaan Umum menyelenggarakan Focus Group Discussion Penyusunan Konsep Tata Cara Penyusunan dan Pemutakhiran Memorandum Program dan Anggaran (MPA) Infrastruktur Pekerjaan Umum pada Senin (13/7/2026) di Kantor BPIW, Jakarta.
FGD dipimpin oleh Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur Wilayah Nasional, Zevi Azzaino, serta dihadiri oleh perwakilan Direktorat Sistem dan Strategi Pengelolaan Sumber Daya Air, Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan, Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Infrastruktur Cipta Karya, Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Prasarana Strategis, Pembiayaan Infrastruktur, Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah (PFID), Biro Perencanaan Anggaran dan Kerja Sama Luar Negeri (PAKLN) yang mengikuti secara daring, serta unit kerja di lingkungan BPIW yang hadir secara luring.
Dalam sambutannya, Zevi Azzaino menyampaikan bahwa FGD kedua merupakan tindak lanjut dari pembahasan internal BPIW pada FGD pertama. Kali ini, pembahasan diperluas dengan melibatkan unit organisasi teknis untuk memperoleh masukan terhadap konsep tata cara penyusunan dan pemutakhiran MPA. "FGD kedua ini menjadi forum untuk menyempurnakan konsep tata cara penyusunan dan pemutakhiran MPA melalui masukan dari seluruh unit organisasi terkait, sehingga dokumen yang dihasilkan benar-benar mampu mengakomodasi kebutuhan proses perencanaan dan pemrograman infrastruktur PU secara terpadu," ujar Zevi.
Zevi menjelaskan bahwa penyusunan MPA memiliki dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13 Tahun 2026 tentang Perencanaan dan Pemrograman Infrastruktur PU. Dalam Pasal 15 disebutkan bahwa MPA disusun secara kolaboratif oleh BPIW bersama Unit Organisasi Teknis, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur (DJPI), Biro PAKLN, serta PFID.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa MPA memiliki posisi strategis sebagai penghubung antara proses perencanaan jangka menengah dengan proses pemrograman dan penganggaran tahunan. Dokumen yang dimutakhirkan setiap tahun tersebut akan menjadi masukan dalam pembahasan Rakorbangwil, Konsultasi Regional (Konreg), hingga penyusunan Renja yang bermuara pada dokumen anggaran berupa RKA-KL dan DIPA.
"MPA diharapkan menjadi instrumen yang memperkuat keterpaduan pembangunan infrastruktur berbasis pengembangan wilayah sekaligus memperkuat peran BPIW sebagai focal point yang mengintegrasikan proses perencanaan, pemrograman, dan penganggaran infrastruktur PU," tambahnya.
Pada sesi pemaparan materi, Kepala Bidang Keterpaduan Program dan Anggaran, Alis Listalatu, menjelaskan bahwa MPA memiliki tiga fungsi utama, yaitu sebagai instrumen keterpaduan program dan kegiatan lintas tahun selama lima tahun, platform integrasi pelaksanaan Instruksi Presiden maupun dinamika kebijakan nasional, serta dasar pelaksanaan forum sinkronisasi program tahunan seperti Rakorbangwil dan Konreg.
MPA akan disusun dalam dua tingkatan, yaitu MPA Wilayah yang disusun oleh Pusat Pengembangan Infrastruktur Wilayah I, II, dan III, serta MPA Infrastruktur PU sebagai hasil konsolidasi yang disusun oleh Pusat Pengembangan Infrastruktur Wilayah Nasional. Dokumen tersebut memiliki horizon perencanaan lima tahun dengan pemutakhiran sebanyak tiga kali dalam satu tahun.
"Pemutakhiran MPA dilakukan agar dokumen ini selalu relevan dengan perkembangan kebutuhan pembangunan. Sesuai Permen PU Nomor 13 Tahun 2026, pembaruan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kebermanfaatan infrastruktur, perubahan alokasi anggaran, serta dinamika kebijakan nasional," jelas Alis. Ia juga memaparkan pembagian peran masing-masing unit organisasi dalam proses penyusunan dan pemutakhiran MPA agar pelaksanaannya berjalan secara terintegrasi.
FGD kemudian dilanjutkan dengan diskusi yang melibatkan seluruh peserta. Perwakilan dari Direktorat Sistem Strategi Bina Marga, Cipta Karya, Prasarana Strategis, Pembiayaan Infrastruktur, PFID, Biro PAKLN, serta unit-unit kerja di lingkungan BPIW memberikan berbagai masukan terhadap substansi tata cara penyusunan maupun mekanisme pemutakhiran MPA.
Berbagai masukan tersebut diharapkan dapat menyempurnakan konsep tata cara penyusunan dan pemutakhiran MPA sehingga mampu menjadi pedoman yang efektif dalam mengintegrasikan proses perencanaan, pemrograman, dan penganggaran infrastruktur Pekerjaan Umum. Dengan adanya pedoman yang jelas, MPA diharapkan semakin memperkuat sinkronisasi antarunit organisasi sekaligus mendukung terwujudnya pembangunan infrastruktur PU yang terpadu, adaptif terhadap dinamika kebijakan, dan berbasis pengembangan wilayah. (MBA/Tiara)





