
Memuat halaman...
Memuat halaman...
Upaya percepatan pembangunan kesejahteraan masyarakat Papua sudah banyak dilakukan melalui penetapan kebijakan dimulai dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua hingga yang terbaru Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2022-2041, namun sampai saat tingkat kesejahteraan masyarakat Papua masih cukup rendah dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia (contohnya Kota Sorong). Salah satu hal terpenting dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat adalah tersedianya infrastruktur pelayanan dasar seperti urusan air minum, air limbah dan perumahan. Namun kendala saat ini adalah pembangunan infrastruktur layanan dasar tersebut belum optimal dan tidak dilengkapi dengan mekanisme monitoring evaluasi kebermanfaatan infrastruktur. Oleh karena itu perlu adanya perencanaan infrastruktur yang dilengkai dengan indikator kebermanfaatan yang berpengaruh pada tingkat kesejahteraan masyarakat, sehingga tidak hanya dilihat dari output infrastruktur yang terbangun namun juga kebermanfaatan infrastrukturnya. Dokumen perencanaan ini selanjutnya akan menjadi masukan dalam dokumen RPIW Provinsi Papua Barat Daya yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri PUPR Tahun 817 Tahun 2024 tentang Rencana Pengembangan Infrastruktur Wilayah (RPIW).
Pendahuluan
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu tujuan desentralisasi adalah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan daya saing daerah. Daya saing daerah diukur melalui Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) melalui perhitungan skor dari 63 indikator yang dikelompokkan menjadi 12 pilar daya saing.
Sebagai ibukota provinsi Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya, Kota Sorong memiliki nilai IDSD yang rendah yaitu 3,29 sedangkan nilai IDSD nasional adalah 3,44. Berdasarkan penilaian IDSD yang dilakukan oleh BRIN (Agustus, 2024) skor pilar infrastruktur Kota Sorong hanya 2,23 (skor nasional 2,71). Indikator penilaian IDSD pilar infrastruktur yang dilaksanakan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional tercantum pada tabel di bawah.
Selanjutnya apa peran Kementerian PUPR dalam membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Sorong melalui penyediaan infrastruktur PUPR. Sebelumnya Kementerian PUPR melalui Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah telah menyusun dokumen Rencana Pengembangan Infrastruktur Wilayah (RPIW) untuk 38 provinsi termasuk RPIW Provinsi Papua Barat Daya dan ditetapkan melalui Kepmen PUPR Nomor 817 Tahun 2024 tentang RPIW. Hal ini juga merupakan salah satu perwujudan dari amanat Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2022-2041 khususnya sasaran Percepatan Pembangunan Papua yaitu Papua Sehat.
Pendekatan dan Hasil
Bagaimana mengukur kesejahteraan Kota Sorong? Menurut Badan Pusat Statistik (2005), indikator yang digunakan untuk mengetahui tingkat kesejahteraan ada 8 (delapan) faktor yaitu pendapatan, konsumsi atau pengeluaran keluarga, keadaan tempat tinggal, fasilitas tempat tinggal, kesehatan anggota keluarga, kemudahan mendapatkan pelayanan kesehatan, kemudahan memasukkan anak ke jenjang pendidikan, kemudahan mendapatkan fasilitas transportasi. Perencanaan infrastruktur kota yang baik merupakan landasan untuk pertumbuhan ekonomi, kesehatan, dan kualitas hidup yang lebih baik, dan pada akhirnya berkontribusi pada tingkat kesejahteraan masyarakat.
Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian PUPR mempunyai fungsi melakukan penyusunan rencana terpadu pembangunan infrastruktur dan melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rencana terpadu pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah. Pada tahun 2024, Pusat Pengembangan Infrastruktur PUPR Wilayah III melaksanakan kajian Perencanaan dan Perancangan Kota dengan salah satu lokasi studi terpilih Kota Sorong. Hasil studi ini diharapkan dapat menjadi salah satu acuan dalam perencanaan infrastruktur kota yang sesuai dengan pengembangan wilayah dan sebagai masukan dalam updating dokumen RPIW Provinsi Papua Barat Daya khususnya pada Bab VIII Rencana Aksi Pembangunan Infrastruktur. Selain itu, untuk mengukur efektivitas dan efisiensi suatu rencana maka diperlukan indikator capaian dalam bentuk Key Performance Indicator (KPI).
Dalam membuat perencanaan Kota Sorong dengan tujuan akhir peningkatan kesejahteraan masyarakat, perencanaan dimulai dari identifikasi isu permasalahan, pendataan kondisi eksisting kinerja infrastruktur dan koordinasi dengan instansi terkait maka dapat dirumuskan visi kota dan Key Performance Indicator (KPI).
Pembahasan Konsep Perencanaan dan Perancangan Kota Sorong
Permasalahan
Rekomendasi
Kebijakan yang direkomendasikan
Kementerian PUPR melalui Pusat Pengembangan Infrastruktur PUPR Wilayah III melakukan kegiatan penyusunan dokumen Perencanaan dan Perancangan Kota Sorong yang merupakan hasil konsolidasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Kota Sorong. Bentuk koordinasi lintas pemerintahan ini dilakukan melalui pelibatan pemda dalam proses penyusunan dokumen. Dokumen ini selanjutnya dijadikan komitmen bersama dalam pelaksanaannya dan monitoring evaluasi. Untuk di lingkungan Kementerian PUPR khususnya BPIW sebagai pelaksana programming tahunan di Kementerian PUPR, dokumen perencanaan dan perancangan Kota Sorong akan menjadi menjadi masukan dalam revisi RPIW Provinsi Papua Barat Daya yang selanjutnya sebagai dasar dalam pembahasan program kegiatan contohnya forum Rapat Koordinasi Keterpaduan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (Rakorbangwil) dan Konsultasi Regional (Konreg).
Kesimpulan
Pemerintah Kota Sorong dan BPIW melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap dokumen Perencanaan dan Perancangan Kota Sorong pelaksanaan rencana aksi yang telah disepakati sekaligus sebagai masukan dalam revisi dokumen RPIW Provinsi Papua Barat Daya (Bab VIII Rencana Aksi Pembangunan Infrastruktur). Dokumen RPIW ini menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan infrasruktur PUPR (programming) dalam forum Rakorbangwil dan Konreg yang diselenggarakan setiap tahun.
Selanjutnya, dokumen perencanaan dan perancangan Kota Sorong ini juga menjadi masukan dalam RPJMD, RISPAM, masterplan air limbah dan masterplan persampahan Kota Sorong.(**)
Referensi/Rujukan
Tidak ada artikel terkait yang tersedia