Unit Kerja

SEKRETARIAT BADAN PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR WILAYAH
Tugas
  1. Melaksanakan pemberian dukungan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unit kerja di lingkungan Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah

Fungsi
  1. Penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran badan

  2. Penyusunan rencana dan pengembangan strategi, serta rencana strategis badan

  3. Pelaksanaan dan pengelolaan urusan administrasi keuangan, perbendaharaan, dan pelaksanaan anggaran

  4. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan keuangan dan kinerja badan

  5. Pelaksanaan penyusunan laporan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan badan

  6. Pelaksanaan penatausahaan barang milik negara

  7. Pengelolaan urusan kepegawaian dan pembinaan jabatan fungsional, penataan dan evaluasi organisasi dan tata laksana, serta fasilitasi reformasi birokrasi

  8. Koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, fasilitasi advokasi hukum, dan pemberian pertimbangan hukum

  9. Pelaksanaan administrasi kerja sama bidang pengembangan infrastruktur wilayah

  10. Pelaksanaan urusan komunikasi publik, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan sistem informasi, serta pelayanan data dan informasi di bidang pengembangan infrastruktur wilayah

  11. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga badan

PUSAT PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR WILAYAH NASIONAL
Tugas
  1. Melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan rencana terpadu pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat, pelaksanaan koordinasi keterpaduan rencana dan sinkronisasi program, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rencana terpadu pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat pada wilayah nasional berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah

Fungsi
  1. Penyusunan kebijakan teknis dan strategi pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat pada wilayah nasional berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah

  2. Penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah Kementerian

  3. Penyusunan rencana terpadu pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat jangka panjang dan jangka menengah pada wilayah nasional

  4. Koordinasi dan penyusunan rencana strategis Kementerian

  5. Penyusunan indikasi pembiayaan pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat jangka panjang dan jangka menengah pada wilayah nasional

  6. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi keterpaduan program pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah

  7. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rencana terpadu pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat

  8. Pengelolaan data pengembangan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat wilayah nasional

  9. Fasilitasi penyusunan program dan anggaran, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat

PUSAT PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT WILAYAH I
Tugas
  1. Melaksanakan penyusunan rencana induk, sinkronisasi dan penyusunan prioritisasi program dan strategi pembiayaan jangka menengah dan tahunan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah di wilayah Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan

Fungsi
  1. Koordinasi dan penyusunan rencana induk pengembangan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat di Pulau Sumatera dan Kalimantan

  2. Koordinasi dan penyusunan program jangka menengah pengembangan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat di wilayah Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan

  3. Sinkronisasi dan penyusunan prioritisasi program dan strategi pembiayaan pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat di wilayah Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan

  4. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat di wilayah Pulau Sumatera dan Pulau Pulau Kalimantan

  5. Pengelolaan data pengembangan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat di wilayah Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan

  6. Fasilitasi penyusunan program dan anggaran, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat

PUSAT PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT WILAYAH II
Tugas
  1. Melaksanakan penyusunan rencana induk, sinkronisasi dan penyusunan prioritasi program dan strategi pembiayaan jangka menengah dan tahunan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah di wilayah Pulau Jawa, Pulau Bali, dan Kepulauan Nusa Tenggara

Fungsi
  1. Koordinasi dan penyusunan rencana induk pengembangan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat di Pulau Jawa, Pulau Bali, dan Kepulauan Nusa Tenggara

  2. Koordinasi dan penyusunan program jangka menengah pengembangan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat di wilayah Pulau Jawa, Pulau Bali, dan Kepulauan Nusa Tenggara

  3. Sinkronisasi dan penyusunan prioritasi program dan strategi pembiayaan pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat di wilayah Pulau Jawa, Pulau Bali, dan Kepulauan Nusa Tenggara

  4. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat di wilayah Pulau Jawa, Pulau Bali, dan Kepulauan Nusa Tenggara

  5. Pengelolaan data pengembangan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat di wilayah Pulau Jawa, Pulau Bali, dan Kepulauan Nusa Tenggara

  6. Fasilitasi penyusunan program dan anggaran, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat

PUSAT PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT WILAYAH III
Tugas
  1. Melaksanakan penyusunan rencana induk, sinkronisasi dan penyusunan prioritasi program dan strategi pembiayaan jangka menengah dan tahunan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah di wilayah Pulau Sulawesi, Kepulauan Maluku, dan Pulau Papua

Fungsi
  1. Koordinasi dan penyusunan rencana induk pengembangan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat di Pulau Sulawesi, Kepulauan Maluku, dan Pulau Papua

  2. Koordinasi dan penyusunan program jangka menengah pengembangan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat di Pulau Sulawesi, Kepulauan Maluku, dan Pulau Papua

  3. Sinkronisasi dan penyusunan prioritasi program dan strategi pembiayaan pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat di Pulau Sulawesi, Kepulauan Maluku, dan Pulau Papua

  4. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat di Pulau Sulawesi, Kepulauan Maluku, dan Pulau Papua

  5. Pengelolaan data pengembangan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat di Pulau Sulawesi, Kepulauan Maluku, dan Pulau Papua

  6. Fasilitasi penyusunan program dan anggaran, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat