TUGAS DAN FUNGSI PUSAT PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT WILAYAH III

Tugas
  1. Melaksanakan penyusunan rencana induk, sinkronisasi dan penyusunan prioritasi program dan strategi pembiayaan jangka menengah dan tahunan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah di wilayah Pulau Sulawesi, Kepulauan Maluku, dan Pulau Papua

Fungsi
  1. Koordinasi dan penyusunan rencana induk pengembangan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat di Pulau Sulawesi, Kepulauan Maluku, dan Pulau Papua

  2. Koordinasi dan penyusunan program jangka menengah pengembangan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat di Pulau Sulawesi, Kepulauan Maluku, dan Pulau Papua

  3. Sinkronisasi dan penyusunan prioritasi program dan strategi pembiayaan pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat di Pulau Sulawesi, Kepulauan Maluku, dan Pulau Papua

  4. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat di Pulau Sulawesi, Kepulauan Maluku, dan Pulau Papua

  5. Pengelolaan data pengembangan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat di Pulau Sulawesi, Kepulauan Maluku, dan Pulau Papua

  6. Fasilitasi penyusunan program dan anggaran, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat