FAQ

Apa peran BPIW dalam penyelenggaraan pembangunan infrastruktur PUPR?

BPIW sebagai Unit Organisasi Eselon I di lingkungan Kementerian PUPR memiliki peran strategis dalam menerpadukan pembangunan infrastruktur PUPR dengan pengembangan kawasan melalui perencanaan (planning) yang terpadu dan sinkronisasi program (programming) infrastruktur PUPR (fungsi, lokasi, waktu, besaran, dan dana).

Apakah yang dimaksud dengan pembangunan infrastruktur PUPR berbasis Wilayah Pengembangan Strategis (WPS)?

Pembangunan infrastruktur PUPR berbasis WPS merupakan pendekatan pembangunan infrastruktur terpadu berbasis pengembangan wilayah yang memadukan perencanaan antarsektor, wilayah dan pemangku kepentingan dalam upaya membangun konektivitas, aksesibilitas, pertumbuhan ekonomi wilayah, peningkatan kualitas hidup masyarakat dalam dan antarkawasan pertumbuhan dengan kawasan pendukung dalam mewujudkan keseimbangan pembangunan antarkawasan. Dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan nasional, konsentrasi pembangunan infrastruktur PUPR berbasis pengembangan wilayah dituangkan ke dalam 35 WPS yang tersebar di seluruh Indonesia. Pendekatan WPS ini memadukan antara pengembangan wilayah dengan “market driven”, mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, memfokuskan pengembangan infrastruktur menuju wilayah strategis, mendukung percepatan pertumbuhan kawasan-kawasan pertumbuhan di WPS, dan mengurangi disparitas antarkawasan di dalam WPS.

Bagaimana cara Indonesia Tourism Development Program (ITDP) dapat mengakomodasi kompleksitas sektor pariwisata (sektor besar dan berkaitan dengan banyak aktivitas)?

Integrasi menjadi perhatian utama dalam pengerjaan ITDP. Hal tersebut diimplementasikan melalui empat komponen ITDP yang secara komprehensif mencakup aspek-aspek kunci yang mempengaruhi secara signifikan pengembangan pariwisata di Indonesia. Empat komponen tersebut yaitu:
• Komponen 1: Meningkatkan kapasitas kelembagaan untuk memfasilitasi pengembangan pariwisata terpadu dan berkelanjutan
• Komponen 2: Meningkatkan kualitas jalan dan akses pelayanan dasar yang menunjang pariwisata
• Komponen 3: Mendorong partisipasi lokal dalam perekonomian sektor pariwisata
• Komponen 4: Meningkatkan lingkungan yang kondusif untuk masuknya investasi swasta dan dunia usaha ke bidang pariwisata

Mengapa peyusunan Integrated Tourism Master Plan (ITMP) menjadi kegiatan pertama yang dikerjakan dalam Program Pengembangan Pariwisata Indoensia (Indonesia Tourism Development Plan (ITDP))?

Penyusunan ITMP merupakan salah satu bagian dari Komponen 1 (Meningkatkan kapasitas kelembagaan untuk memfasilitasi pengembangan pariwisata terpadu dan berkelanjutan). Hal ini menjadi kegiatan pertama yang dilakukan karena ITMP diharapkan menjadi pedoman untuk berbagai pemangku kepentingan, berbagai aspek dalam mengembangkan pariwisata di tiga destinasi terpilih, serta pengerjaan kegiatan ITDP yang lainnya.

Kawasan pariwisata mana saja yang dikembangkan melalui penyusunan Integrated Tourism Master Plan (ITMP)?

ITMP disusun untuk tiga Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) prioritas yaitu:
• Kawasan Danau Toba di Provinsi Sumatera Utara
• Borobudur-Yogyakarta-Prambanan di Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
• Lombok di Provinsi Nusa Tenggara Barat

Pariwista tekait banyak pihak, baik di pusat maupun daerah. Apakah hal ini sudah dipertimbangkan dalam penyusunan Integrated Tourism Master Plan (ITMP)?

Peran pemangku kepentingan menjadi salah satu fokus dalam penyusunan ITMP yang ditandai dengan adanya tugas spesifik dalam penyusunan ITMP yaitu “Tugas H. Memastikan Keterlibatan Pemangku Kepentingan (Task H. Ensure Active Stakeholder Engagement)”. Terdapat pula “Rencana Keterlibatan Pemangku Kepentingan (Stakeholder Engagement Plan)” pada tahap awal kegiatan sehingga pemangku kepentingan dapat teridentifikasi dengan baik dan keterlibatan dalam setiap fasenya pun lebih terencana.

Bagaimana cara menghubungi layanan informasi BPIW?

Jika terdapat pertanyaan atau saran terkait pengembangan infrastruktur wilayah, dapat menyampaikannya melalui website ini dengan memilih menu Kontak / Hubungi Kami dan mengisi form yang tersedia. Pertanyaan/saran yang diterima akan direspon dari email Bagian Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik BPIW.