Pusat Pengembangan Kawasan Perkotaan BPIW Siap Terapkan SMM

Layanan Informasi BPIW     |     09 Sep 2016     |     11:09     |     1256
Pusat Pengembangan Kawasan Perkotaan BPIW Siap Terapkan SMM

Pusat Pengembangan Kawasan Perkotaan, Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) siap menerapkan pelaksanaan Sistem Manajemen Mutu (SMM). Kepala Pusat Pengembangan Kawasan Perkotaan, BPIW Kementerian PUPR, Agusta Ersada Sinulingga mengatakan, pihaknya saat ini telah meyiapkan pelaksanaan SMM dengan melakukan sejumlah kegiatan, salah satunya Pelatihan Audit Internal SMM.

“Pelatihan Audit Internal SMM dilaksanakan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang tata cara mengaudit secara internal, tahapan-tahapan apa saja yang perlu dilalui dalam pengauditan internal, sehingga nantinya akan diperoleh sertifikasi ISO 9001:2015 dari Lembaga Sertifikasi,” ungkap Agusta saat membuka Pelatihan Audit Internal di Jakarta, (6/9).

Dia menjelaskan, tahapan-tahapan tersebut dimulai dari melaksanakan penyusunan Surat Keputusan (SK) Pengelola Sistem Manajemen Mutu, Pelatihan Sistem Manajemen Mutu, Identifikasi Kebutuhan Dokumen Sistem Manajemen Mutu, Penyusunan Dokumen Sistem Mutu, Pengesahan dan Penerapan Dokumen Sistem Mutu, Kedudukan Pedoman serta Audit Mutu Internal.

Agusta menyatakan, SMM merupakan suatu kebutuhan yang mendasar dalam lembaga karena dapat membuat suatu organisasi terkendali dan dapat di monitor. SMM juga dapat dijadikan sebagai instrumen untuk mempermudah dalam pelaksanaan kegiatan dan pengdokumentasian kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan.

Dalam penyusunan SMM, Melva Eryani, Kabag Anggaran dan Umum selaku penanggung jawab kegiatan SMM menambahkan, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 4 Tahun 2009 dapat menjadi acuan. “Adapun inti penekananya adalah perlu membuat Rencana Mutu pelaksanaan (RMP) dan Rencana Mutu Kontrak (RMK) yang baik sebagai alat pengendalian mutu dalam pelaksanaan kegiatan, baik kegiatan yang dikontrakkan maupun swakelola,” jelasnya.

 

Sementara itu, Soeprihadi, pengisi materi pelatihan SMM menjelaskan, beberapa poin penting dalam Pelatihan Audit Internal diantaranya pelaksanaan audit untuk memastikan sejauh mana kriteria audit telah dipenuhi, internal auditor harus mengerti Prosedur Mutu Audit Internal SMM, audit dilaksanakan dengan independen. “Artinya auditor tidak boleh mengaudit bidang yang menjadi tanggung jawabnya,” terangnya pada rapat yang dihadiri oleh para pejabat dan staf di lingkungan Pusat Pengembangan Kawasan Perkotan BPIW. (Rosita Arung/InfoBPIW

Bagikan / Cetak:

Berita Terkait: