Perlu Akselerasi Pengembangan Kota Baru Publik Maja

Layanan Informasi BPIW     |     02 Mar 2017     |     04:03     |     1732
Perlu Akselerasi Pengembangan Kota Baru Publik Maja

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berkomitmen memacu percepatan pengembangan Kota Baru Publik Maja. Hal ini sejalan dengan tujuan awal penandatanganan kesepakatan bersama antara Kementerian PUPR, pemerintah daerah, dan para pengembang di sekitar kawasan Kota Baru Publik Maja. Demikian ditegaskan Kepala BPIW Kementerian PUPR, Rido Matari Ichwan dalam rapat "Monitoring Percepatan Pembangunan Kawasan Kota Baru Publik Maja," di Kantor BPIW, Jakarta, Rabu (2/3).

 

Hadir dalam rapat tersebut perwakilan Unit Organisasi (Unor) Kementerian PUPR, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Perusahaan Perumahan Nasional (Perumnas), beberapa pengembang serta perwakilan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten di Kawasan Kota Baru Publik Maja    

Pada tahun 2016 Kementerian PUPR telah menginisiasi penandatangan kesepakatan bersama, yang esensinya antara lain Kementerian PUPR memiliki kewajiban membuat rencana induk atau masterplan Kota Baru Publik Maja, perencanaan dan peningkatan infrastruktur jalan dan jembatan akses Maja serta pengadaan tanah bagi kepentingan umum untuk pembangunan jalan akses Maja.

Adapun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) dan Banten memiliki kewajiban untuk melakukan penetapan lokasi (Penlok) ruas jalan akses Maja. Pemkab Bogor, Pemkab Lebak, Pemkab Tangerang dan Pemkot Tangerang Selatan melakukan fasilitasi koordinasi pengadaan tanah jalan akses Maja, fasilitas perizinan pengembangan Kota Baru  Publik Maja.

"Melalui kegiatan ini PUPR berharap ada pecepatan dalam pengembangan Kota Baru Publik Maja yang telah digagas sejak tahun 1994. Saya sendiri sudah turun langsung ke lapangan untuk menyaksikan perkembangan apa yang sekarang sudah dan sedang berjalan dalam rangka perwujudan kota baru ini." terang Rido. 

Pengembangan Kota Baru Publik Maja merupakan satu dari sepuluh rencana pengembangan kota baru yang tercantum dalam Rencana Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Para pemangku kepentingan diharapkan dapat mewujudkan komitmen dan tugas sesuai kewenangannya dalam mewujudkan Kota Baru Publik Maja.

Menurutnya, posisi Kota Baru Publik Maja berada di kawasan strategis karena berada diantara dua Wilayah Pengembangan Strategis (WPS), yakni WPS 7 yang meliputi Jakarta-Bogor-Ciawi-Sukabumi serta WPS 9 yang meliputi  Tanjung Lesung-Sukabumi-Pangandaran-Cilacap.

Kepala Pusat Pengembangan Kawasan Perkotaan, BPIW Kementerian PUPR, Agusta  Ersada Sinulingga menambahkan, Pengembangan Kota Baru Publik sesuai RPJMN 2015-2019 terdapat 10 kota, yakni Padang, Palembang,  Maja, , Pontianak, , Pekan Baru, Tanjung Selor, Makassar, Manado, Sorong dan Jayapura serta 4 kota baru tambahan yaitu, Sei Mangkei, Kemayoran, Bandar Kayangan, dan Sofifi.

Sampai saat ini, lanjut Agusta, dari semua yang direncanakan masih perlu dikembangkan lagi secara lebih optimal “Dengan begitu, kita akan terus mendorong para pemangku kepentingan terus menjalankan komitmen dalam pengembangan kota baru, agar ada kota baru yang segera menjadi percontohan,” terangnya.

Ia berharap, Kota Baru Publik Maja akan menjadi percontohan bagi kota baru publik yang kawasannya berada di lintas provinsi. Sedangkan, Kota Baru Publik Pontianak menjadi percontohan bagi kota baru publik yang kawasannya berada dalam satu provinsi.

Kementerian PUPR telah memprogramkan dukungan infrastruktur PUPR berupa, rencana pembangunan Waduk Sindangheula dan Waduk Karian, Jalan Tol Serang-Panimbang, Jalan Tol Serpong-Balaraja, pembangunan jalan Pamulang. 

Pemkab dan pemkot tersebut, lanjutnya, mesti melakukan pengendalian dan pengawasan penyediaan rumah MBR. “Kemudian para pengembang pembangunan berkewajiban melakukan penyediaan lahan untuk pembangunan dan peningkatan jalan akses Maja, melakukan pembangunan rumah untuk MBR bersubsidi yang memperhatikan pola hunian berimbang,” jelasnya. Agusta menerangkan, keberadaan sebuah kota baru publik dapat berfungsi sebagai penyangga kota besar di sekitarnya, sekaligus sebagai kota baru mandiri di sekitar kota besar yang telah ada. (ris/infoBPIW)

 

 

Bagikan / Cetak:

Berita Terkait: