Koordinasi Antar Kementerian dan Lembaga Terkait Pemberdayaan Kawasan Perdesaan Sektor PUPR

Layanan Informasi BPIW     |     18 Mar 2016     |     11:03     |     1760
Koordinasi Antar Kementerian dan Lembaga Terkait Pemberdayaan Kawasan Perdesaan Sektor PUPR

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) kembali mengadakan rapat koordinasi atau rakor pemberdayaan kawasan perdesaan sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) dengan beberapa perwakilan dari instansi terkait seperti Kementerian PUPR, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Kegiatan tersebut diadakan di ruang rapat Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian PUPR, Selasa (15/3).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rakor sinkronisasi program Pemberdayaan Kawasan Perdesaan tahun 2016 antar kementerian dan lembaga. Selain itu rakor tersebut dilakukan untuk mendapatkan lokasi yang akan direkomendasikan sebagai kawasan perdesaan prioritas nasional. Pengembangan kawasan yang memiliki potensi ekonomi tersebut merupakan salah satu upaya dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Sehubungan dengan itu Kementerian PUPR telah menetapkan lokasi kawasan perdesaan yang termasuk ke dalam 35 Wilayah Pengembangan Strategis (WPS).  Selain itu juga telah disusun rencana pembangunan tahun 2017 sesuai dengan hasil Pra Konsultasi Regional (Pra Konreg) yang telah dilaksanakan pada bulan Februari yang lalu.

Tahun 2016 ini, ada mekanisme penting yang sudah disusun BPIW yakni kegiatan Pra Konreg yang sudah dilakukan pada bulan lalu. Dalam Pra Konreg tersebut, kami sudah menyusun rencana program 2017 bersama teman-teman Satminkal Sumber Daya Air, Bina Marga, Cipta Karya dan Perumahan, dan juga dengan Pemerintah Daerah, ” ujar Kepala Pusat Pengembangan Kawasan Perkotaan BPIW Kementerian PUPR, Kuswardono saat membuka rapat tersebut.

Lebih lanjut Kuswardono menjelaskan bahwa 35 WPS tersebut mendukung pertumbuhan sekaligus mengurangi kesenjangan wilayah. Sedangkan daerah yang tidak termasuk ke dalam 35 WPS akan dikembangkan melalui pendekatan antar WPS, sehingga diharapkan tidak ada daerah yang luput dari program pembangunan infrastruktur PUPR.

Asisten Deputi Bidang Pemberdayaan Kawasan Perdesaan Kemenko PMK, Awal Subandar menyatakan hasil multilateral meeting yang diadakan pada tanggal 24 Februari 2016 lalu menghasilkan tujuh program prioritas dalam rangka pemberdayaan kawasan perdesaan yaitu  pemenuhan standar pelayanan minimum di desa, penanggulangan kemiskinan dan pengembangan usaha ekonomi masyarakat desa, pengembangan ekonomi kawasan untuk mendorong keterkaitan desa-kota, dan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup berkelanjutan.

Selanjutnya, pengawalan implementasi Undang-Undang Desa secara sistematis, konsisten dan berkelanjutan, penguatan pemerintah desa serta pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), keberdayaan dan modal sosial budaya masyarakat desa dengan tujuan berkurangnya 5000 desa tertinggal, dan bertambahnya paling sedikit 2000 desa mandiri yang turut melibatkan 30 kementerian dan lembaga yang salah satunya adalah Kementerian PUPR.

Kendala yang saat ini masih dihadapai dalam menjalankan menjalankan tujuh program prioritas tersebut adalah masih belum seragamnya konsep kawasan di masing-masing kementerian dan lembaga. Berdasarkan hasil sandingan kawasan yang ditentukan oleh Bappenas dan Kementeriaan Desa, saat ini sudah ditemui 18 kawasan prioritas yang telah disepakati,ungkapnya.

 

Didalam rapat tersebut, selain dilakukan diskusi tentang sinkronisasi lokasi strategis kawasan perdesaan, juga dibahas kendala teknis pelaksanaan yang berpotensi terjadi sehingga diharapkan tetap mengacu pada koridor pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah terutama dalam membangun kawasan perdesaan. Adn/infobpiw

Bagikan / Cetak:

Berita Terkait: