Kementerian PUPR Lakukan Antisipasi Resiko dari Mega Proyek Infrastruktur

Layanan Informasi BPIW     |     08 Aug 2017     |     08:08     |     836
Kementerian PUPR Lakukan Antisipasi Resiko dari Mega Proyek Infrastruktur

Untuk membangun infrastruktur pada periode 2015-2019, Kementerian PUPR akan membelanjakan Rp 530 triliun atau lebih dari Rp 100 triliun per tahun. Pada Rencana Strategis atau Renstra periode tersebut, target pembangunan cukup besar seperti pembangunan 65 bendungan, 1.000 km jalan tol, 550 ribu unit pembangunan rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dan peningkatan akses terhadap air minum menjadi 100% tahun 2019.

Dengan besarnya target tersebut maka menurut Kepala Badan Pengembangan Infrastuktur Wilayah (BPIW) Kementerian PUPR, Rido Matari Ichwan, Kementerian PUPR merencanakan dan melaksanakan mega proyek setiap tahun. Banyaknya mega proyek tersebut menurut Rido, Kementerian PUPR telah melakukan beberapa upaya untuk mempercepat pembangunan dan menghindari resiko bencana yang akan timbul atau avoiding disaster dari mega proyek.

“Kita telah bekerja sama dengan PT Penjamin Infrastruktur Indonesia, untuk mengambil resiko, bila terjadi ketidakpastian hukum. Jadi ada resiko yang telah kita perhitungkan. Itu juga bagian dari upaya percepatan pembangunan infastruktur,” ujar Rido saat menjadi salah satu pembicara pada seminar Avoiding Disaster Of Mega Project, di Jakarta, Senin (7/8).

Dalam merealisasikan mega proyek, menurut  Rido, Kementerian PUPR melibatkan seluruh Unit Organisasi seperti Direktorat Jenderal, Pelaksana di daerah yaitu Balai Pelaksana Jalan Nasional dibantu oleh Satuan kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) terkait, Balai Wilayah Sungai dibantu oleh SNVT terkait, SNVT Cipta Karya, dan SNVT Perumahan. Jumlah SNVT tahun 2016 mencapai 782 SNVT di 34 provinsi. Sedangkan Balai berjumlah 54 SNVT.

Pergantian kepemimpinan menurut Rido juga tidak mempengaruhi pembangunan infrastruktur yang sudah berjalan, karena pelaksanaan proyek pembangunan berlandaskan pada kontrak kerja yang sudah ditandangani kedua belah pihak, yakni antara pemerintah dan pihak kontraktor.

Lebih lanjut Rido mengatakan setiap tahun Kementerian PUPR mempekerjakan ratusan kontraktor dan subkontraktor untuk melaksanakan ribuan paket fisik, yang meliputi desain, new development, dan manajemen aset. Setiap paket bisa membutuhkan waktu satu tahun atau multiyears. Dikatakannya juga bahwa setiap penambahan Rp 1 triliun untuk investasi infrastruktur, kementerian PUPR membutuhkan tambahan 14.000 tenaga kerja ahli atau terampil. Setiap tahun kita membutuhkan 1,4 juta tenaga kerja (7 juta dalam 5 tahun) untuk mencapai target pembangunan.

“Kementerian PUPR bekerja keras agas infrastruktur menghasilkan outcome yang diharapkan, yaitu meningkatkan konektivitas, ketahanan air dan pangan, serta kualitas hidup, menuju keseimbangan pengembangan wilayah,” tegas Rido.

Sementara itu, Keynote Speaker acara tersebut, Sekjen Kementerian PUPR Prof.Anita Firmanti menyatakan semakin besar proyek yang dilaksanakan, maka akan semakin kompleks masalah yang dihadapi.

Untuk itu menurut Anita perlu dilakukan monitoring dan evaluasi yang terus menerus terhadap setiap proyek pembangunan infrastruktur. Hal ini untuk memperkecil resiko yang kemungkinan akan timbul.  “Seminar ini merupakan kesempatan bagi kita untuk dapat memiliki pengetahun yang berguna dalam mencegah terjadinya  bencana dalam proses pelaksanaan pembangunan pembangunan infrastruktur,” tegas Anita. 

Dalam kesempatan itu juga dihadirkan pembicara dari Programmer Director M.Sc in Major Programme Management Said Business School, Universitas Oxford, Inggris yakni Dr. Atif Ansar. Atif menyatakan bahwa membangun mega proyek merupakan kesempatan bagi suatu negara untuk berkembang. “Indonesia punya kesempatan untuk membangun transportasi publik untuk menghubungkan suatu daerah ke daerah lain, mengingat Indonesia negara kepulauan dan memiliki jumlah penduduk yang besar,” ungkapnya. 

Namun diakuinya menjalankan mega proyek, tidak semudah yang diperkirakan, karena resiko yang akan timbul banyak seperti tidak terselesaikannya proyek hingga tuntas dan kurangnya jaminan keuangan. Untuk itu menurutnya semua hal harus diperhitungkan dengan matang untuk memperkecil resiko yang akan timbul.

Selain narasumber tersebut juga dihadirkan narasumber lain yakni, Direktur Bina Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi Kementerian PUPR, Yaya Supriyatna Sumadinata. Pada kesempatan itu disampaikannya mengenai beberapa hal seperti tentang Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi. Puluhan peserta yang hadir dalam seminar ini berasal dari instansi pemerintah dan juga dari kalangan swasta serta akademisi. Hendra/infobpipw

Bagikan / Cetak:

Berita Terkait: