Kelola Urbanisasi, BPIW Kembangkan Kota Cerdas Berkelanjutan

Layanan Informasi BPIW     |     02 Sep 2016     |     10:09     |     828
Kelola Urbanisasi, BPIW Kembangkan Kota Cerdas Berkelanjutan

Urbanisasi merupakan keniscayaan yang tidak dapat dihindari, namun perlu dikelola dengan baik, supaya mampu memacu pertumbuhan ekonomi. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) dalam merespons urbanisasi salah satunya dengan mengembangkan konsep “kota cerdas berkelanjutan”.

Demikian diungkapkan Kepala BPIW Kementerian PUPR, Hermanto Dardak saat menjadi pembicara dalam seminar dan loka karya “Keterpaduan Perencanaan Pembangunan Infrastuktur Wilayah, Perumahan, Penyediaan Tanah dan Tata Kelola Dalam Pengembangan Kawasan Perkotaan Pusat Kegiatan Nasional (PKN)/Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) Kota Baru Publik” di Jakarta, Kamis (1/9).

Hadir sebagai pembicara pada acara yang digelar The Housing Urban Development (HUD) Institute bekerja sama dengen BPIW Kementerian PUPR dan Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang ini, mantan Menteri Badan Perencanaan Nasional (Bappenas), Andrinof A Chaniago, Perwakilan Kementerian Bappenas, Hayu Parasati, Perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Hamdani, Perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Doni Janarto, Deputi Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta, Oswar M Mungkasa. 

Menurut Dardak, kota cerdas berkelanjutan yang dikembangkan BPIW sedikitnya memiliki empat elemen karakter. Mulai dari, kota yang aman, sehat dan berkeselamatan, “Kedua, estetik, bersih serta nyaman. Ketiga, efisien dan produktif. Keempat, berkelanjutan,” papar Dardak.   

Pemerintah, lanjutnya, telah merancang pengembangan sepuluh kota baru publik di tanah air. ”Salah satu kawasan yang telah ditetapkan adalah Kota Baru Publik Maja,” terangnya. pengembangan Kota Baru Publik Maja ini juga dilaksanakan untuk merestorasi rencana pembangunan Maja yang sempat terhenti

Dalam pengembangan kota baru publik, ungkap Dardak, perlu ada direction (arahan) dan desain pemerintah yang diharmonisasikan dengan pengembang, sehingga akan mampu menciptakan kota baru yang kompetitif.

“Kesepakatan pemerintah dan pengembang dalam pengembangan Kota Baru Publik Maja misalnya, dituangkan dalam masterplan. Kemudian gagasan dalam masterplan itu dituangkan dalam program. Untuk mengimplementasikan program dilakukan nota kesepahaman atau MOu yang berisi siapa melakukan apa dalam pelaksanaan pembangunannya,” papar Dardak.

 

Sebelumnya, mantan Menteri Bappenas, Andrinof A Chaniago mengakui, Indonesia saat ini belum memiliki kota yang direncanakan negara secara mandiri.

Menurutnya, saat ini hanya ada dua latar belakang perkembangan kota. “Yakni kota peninggalan kolonial atau penjajah dan kota yang diprakarsai swasta yang sangat berlandaskan bisnis, sehingga kurang bisa melayani publik secara menyeluruh, namun hanya untuk kalangan kantong tebal,” terangnya.

Untuk mewujudkan kawasan perkotaan publik, ungkap Andrinof, sulit bila diterapkan pada kawasan perkotaan yang telah ada, sehingga peluang baik untuk membangun kota baru publik itu ada pada kawasan yang relatif masih kosong.

“Pengembangan Kota Baru Publik Maja dapat menjadi contoh. Pasalnya, dalam pengembangan kota baru publik tersebut swasta digandeng yang dalam pelaksanaannya ada kesamaan visi pembangunan,” terangnya.

Perwakilan Bappenas, Hayu Parasati mengatakan, pengembangan kota baru publik saat ini sudah mendesak. Terutama yang dekat dengan kawasan Jakarta, Bogor,Depok, Tangerang, Bekasi. “Dalam pengembangan tersebut, perlu adanya integrasi lintas sektor antara Pemda dan pengembang.Terlebih, saat ini Pemda memiliki kewenangan luas untuk menentukan wilayahnya,” terang Hayu.

Sementara itu, Perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Hamdani mengakui, selama ini kewenangan Pemda belum tentu sejalan dengan Pemerintah Pusat. “Contoh dalam pengadaan rumah. Pemda tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyediaan rumah. Kalaupun ada adalah membangun kembali rumah korban bencana. Untuk itu, pengembangan kota baru publik harus memadukan lintas sektor. Pengadaan rumahnya oleh Kementerian PUPR, Pemda memfasilitasi perizinann calon penghuni dan lainnya,” terang Hamdani.

Di sisi lain, Perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Doni Janarto menyatakan, lahan-lahan kosong di daerah mayoritas dikuasai oleh pemda. Untuk mengembangkan kawasan baru, senantiasa harus melibatkan pemda, agar swasta juga dapat mengakses lahan untuk pembangunan dengan lebih mudah.

Kegiatan seminar dan lokakarya dengan tema “Keterpaduan Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Wilayah, Perumahan, Penyediaan Tanah dan Tata Kelola dalam Pengembangan Kawasan Perkotaan PKN/PKW dan Kota Baru (Studi: Kota Baru Publik Maja)” ini, merupakan salah satu langkah nyata tindak lanjut kesepakatan bersama (MoU) dengan para stakeholders mengenai percepatan pembangunan infrastruktur dalam rangka pengembangan Kota Baru Publik Maja

 

Tujuan lain yang ingin dicapai melalui seminar dan lokakarya ini adalah untuk melibatkan para pemangku kepentingan agar berperan aktif, menyampaikan gagasan dan saran dalam menyusun kebijakan teknis dan strategi keterpaduan pembangunan infrastruktur dengan menjunjung konsep kota cerdas berkelanjutan. Pengembangan kota cerdas berkelanjutan harus menjadi sebuah landasan perencanaan untuk mencapai pembangunan dan penyediaan infrastruktur perkotaan yang efektif dan efisien. (hen/ini/ris/infobpiw)

Bagikan / Cetak:

Berita Terkait: