Hadirkan Direksi Lippo, BPIW Minta Mega Proyek Meikarta Dibangun Sesuai Aturan

Layanan Informasi BPIW     |     04 Aug 2017     |     08:08     |     1294
Hadirkan Direksi Lippo, BPIW Minta Mega Proyek Meikarta Dibangun Sesuai Aturan

Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meminta jajaran Direksi Lippo Meikarta mematuhi segala peraturan yang berlaku dalam rencana pembangunan mega proyek Kota Baru Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi Rencana Pembangunan Kota Baru Meikarta di Kantor BPIW, Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (2/8).

Kepala BPIW Kementerian PUPR, Rido Matari Ichwan menyatakan, BPIW merupakan bagian dari pemerintah yang bertugas mengelola keterpaduan pengembangan infrastruktur wilayah di Tanah Air.

“Dalam rapat koordinasi ini, sengaja kami undang jajaran Direksi Meikarta yang akan mengembangkan Kota Baru Meikarta yang prediksi bakal menampung penghuni sekitar 1,5 juta jiwa pada tahun 2030,” ungkap Rido. 

Menurutnya, mega proyek tersebut dipastikan akan memiliki pengaruh yang multi dimensi, mulai dari bangkitan lalu lintas, bangkitan buangan domestik seperti air limbah dan sampah, kebutuhan air baku, listrik dan lainnya.

Lebih lanjut, Ia mencontohkan, saat ini saja Jakarta mengalami defisit pemenuhan air baku. Sehingga, Jakarta untuk menutupi kebutuhan air baku sebagiannya mengambil dari Waduk Jatiluhur.

Dengan begitu, ujarnya, keberadaan Kota Baru Meikarta yang menampung jutaan penghuni akan menambah beban kebutuhan akan air baku yang tak sedikit, termasuk penanganan sanitasinya. 

“Untuk itu, Lippo Meikarta harus benar-benar patuh terhadap aturan yang berlaku, sebagai wujud dukungan terhadap pembangunan yang dilakukan pemerintah dan tak berpotensi menimbulkan kerugian yang luas, ” terangnya.

Di tempat yang sama, Sekretaris BPIW, Firman H. Napitupulu mengatakan, BPIW memiliki tugas mengembangkan infrastuktur PUPR sekaligus pengendalian pemanfaatannya, agar pembangunan infrastrukur PUPR tidak justru berdampak buruk terhadap kualitas keseimbangan daya dukung lingkungannya.

“Salah satu kasus yang saat ini kita bahas adalah rencana pengembangan Kota Baru Meikarta oleh pengembang swasta. Sebab, hal itu akan memiliki dampak luas dalam berbagai sektor di perkotaan Jakarta dan sekitarnya,” ungkap Firman.

Untuk itu, BPIW berkewajiban untuk melakukan rapat koordinasi dengan jajaran Direksi Lippo Meikarta, agar pengembangan yang dilakukan memperhatikan berbagai aspek kebijakan. “Seperti menghormati segala perizinan, Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), Rencana Tata Ruang Provinsi (RTWP), Rencana Tata Ruang Kabupaten (RTWK) dan aturan lainnya yang terkait intensitas pembangunan kawasan,” ungkap Firman.

Selain itu, lanjutnya, amanah aturan pola berimbang 1;2;3, yakni 1 bangunan mewah, 2 bangunan menengah dan 3 bangunan rumah bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagai dukungan program 1 juta rumah untuk MBR. “Dari iklannya Kota Baru Meikarta dibangun untuk kelas menengan ke atas, sehingga tidak membantu penyediaan rumah untuk MBR,” terangnya.

Sebelum mengakhiri diskusi, Firman menyatakan, BPIW akan melanjutkan diskusi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Bekasi, untuk menggali lebih jauh tentang proses perizinan pembangunan skala besar yang berdampak terhadap kinerja pelayanan infrastuktur vital yang dibangun pemerintah melalui dana publik.  

Kepala Pusat Pengembangan Perkotaan BPIW Kementerian PUPR, Agusta Ersada Sinulingga menyampaikan, pihaknya ingin memastikan agar rencana pengembangan Meikarta tak berdampak negatif pada perkembangan perkotaan di Jakarta dan sekitarnya.

“Selain itu, pembangunan Kota Baru Meikarta juga mampu melayani perkembangan penduduk di sekitarnya. Bukan hanya penghuni Meikarta,” jelasnya.

Sementara itu, Ju Kian Salim, Direktur Infrastruktur Lippo Meikarta menyatakan, pihaknya memastikan akan mematuhi segala peraturan yang berlaku di negeri ini. “Tidak ada sedikitpun itikad dari kami, untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku,” terangnya.

Menurutnya, Lippo Properti ini berdiri sudah hampir 30 tahun. “Pengalaman yang cukup lama itu, telah memberi bekal agar kami lebih baik dalam segala hal. Kami juga yakin kalau pengembangan kota baru ini tidak memperhatikan masyarakat sekitar, tentu kami  akan hancur,” terangnya.

Ju Kian Salim menambahkan, pengembangan Kota Baru Meikarta berangkat dari keinginan menangkap peluang untuk memenuhi kebutuhan hunian masyarakat industri di kawasan Cikarang. “Kami yakin proyek ini akan mendukung pemerintah dalam mempercepat peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional, karena hampir 70% industri nasional berada di kawasan Cikarang dan sekitarnya,” terangnya.

Dijelaskannya, Kota Baru Meikarta memang dibangun untuk hunian masyarakat menengah ke atas, namun pada proyek lain Lippo telah banyak dan akan terus membangun rumah untuk MBR.

Ia berharap, pertemuan dengan BPIW terjalin komunikasi yang baik, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman. Ju juga menyatakan, pihaknya bersedia melakukan pertemuan lanjutan dengan BPIW dan instansi terkait lain demi terjalinnya komunikasi yang baik. (ris/infoBPIW) 

Bagikan / Cetak:

Berita Terkait: