Dukung 12 KEK, Kementerian PUPR Lakukan Percepatan Pembangunan Infrastruktur

Admin Bpiw     |     16 Feb 2017     |     09:02     |     1241
Dukung 12 KEK, Kementerian PUPR Lakukan Percepatan Pembangunan Infrastruktur

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melakukan percepatan pembangunan infrastruktur dalam mendukung pengembangan 12 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Tanah Air. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur dan Wilayah (BPIW) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Rido Matari Ikhwan dalam Seminar Nasional "Prospek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Dalam Pembangunan Ekonomi" di Jakarta, Selasa, (14/2).

 

Hadir juga narasumber dalam seminar tersebut, Direktur Pengembangan Wilayah Industri II, Kementerian Perindustrian, Busharmaedi, Kepala Pusat Pengkajian Logistik dan Rantai Pasok, ITB, Prof. Senator Nur Bahagia serta Perwakilan Kamar Dagang Indonesia, Alfonso Pardede.

Menurut Rido, saat ini Pemerintah Pusat telah menetapkan 12 KEK, yakni KEK Lhokseumawe di Kota Lhokseumawe, KEK Sei Mangke di Kab. Simalungun, KEK Tanjung Kelayang di Kab. Belitung, KEK Tanjung Api-api di Kab. Musi Banyuasin, KEK Tanjung Lesung di Kab. Pandeglang, KEK Mandalika di Kab. Lombok Tengah, KEK Maloy di Kota Bontang, KEK Bitung di Kota Bitung, KEK Palu di Kota Palu, KEK Morotai di Kab. Pulau Morotai, KEK Sorong di Kab.Sorong, serta KEK Merauke di Kab. Merauke.

Rido mengatakan, Kementerian PUPR dalam pengembangan infrastruktur menerapkan metode berbasis kewilayahan atau Wilayah Pengembangan Strategis (WPS). Seluruh wilayah di Indonesia terkelompokan pada 35 WPS.  “KEK sendiri merupakan satu dari beberapa kawasan strategis yang ada dalam WPS,” terangnya.

Dukungan terhadap pengembangan KEK, lanjutnya, dilakukan dengan penyusunan Master Plan dan Development Plan (MP DP) yang memuat program 10 tahunan, 5 tahunan, yang kemudian didetailkan ke dalam program jangka pendek dan tahunan. Desain programnya dilakukan dengan mengerahkan Unit Organisasi (Unor) Kementerian PUPR, agar bersinergi sehingga pembangunan infrastrukturnya akan sekaligus menjadi pengungkit nilai bagi KEK dan wilayah di sekitarnya.

Rido menjelaskan, percepatan pembangunan infrastruktur nasional yang dilakukan mulai dari dukungan jalan. Diantaranya, pembangunan jalan untuk 24 pelabuhan baru, pelabuhan penyeberangan, jaringan jalan perkotaan, pembangunan jalan lingkar perkotaan, kawasan industri prioritas, kawasan  pariwisata prioritas, 15 bandara baru serta intermoda jalur kereta api.

"Ada juga dukungan sumber daya air, seperti pembangunan 65 waduk, pembangunan jaringan irigasi baru untuk pengairan 1 juta hektare persawahan, rehabilitasi jaringan irigasi untuk pengairan 3 juta hektare persawahan, pembangunan sarana pengendali banjir, pembangunan pengaman pantai, serta peningkatan pengelolaan air baku," papar Rido.

Kemudian, lanjutnya, dukungan perumahan mulai dari pembangunan rumah umum tapak layak huni sebanyak 676.950 unit, pembangunan rumah khusus 50.000 unit, pembangunan rumah susun dan bantuan stimulan pembangunan rumah swadaya.

"Termasuk dukungan Keciptakaryaan, seperti pemenuhan air layak minum, penataan kawasan permukiman dan akses sanitasi," paparanya.

Di tempat sama, Busharmaedi mengatakan, Kementerian Perindustrian dalam menunjang pertumbuhan ekonomi nasional menempuh berbagai upaya, seperti melakukan percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri, meningkatkan pembangunan industri yang berwawasan lingkungan, meningkatkan daya saing investasi dan industri serta memberikan kepastian lokasi sesuai tata ruang.

Menurutnya, penetepan lokasi KEK diharapkan dapat menciptakan percepatan dalam pertumbuhan sektor industri yang ujungnya pada berdapak pada pertumbuhan ekonomi negara.

Melalui KEK, lanjutnya, perusahaan industri diwajibkan berada di dalam kawasan industri, kecuali di daerah yang belum ada kawasan industri. “Tapi dapat juga di daerah yang sudah ada kawasan industri, namun kawasan tersebut sudah penuh dengan tenant,” terangnya.

Ia menerangkan, lahan kawasan industri besar paling rendah lima puluh hektar dalam satu hamparan. “Untuk lahan kawasan industri kecil menengah paling rendah lima hektar dalam satu hamparan,” terangnya.

Sementara itu, Prof. Senator Nur Bahagia mengatakan, KEK merupakan kawasan yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. “Dalam hal ini peran swasta lebih mendominasi karena konsep pengembangannya lebih menekankan pada Market Driven,” terangngnya.

KEK ditujukan untuk meningkatkan investasi, daya saing, dan menciptakan lapangan kerja melalui promosi suatu lokasi yang diprioritaskan karena berbagai keunggulannya. “Misalnya lokasinya yang strategis, ketersediaan infrastruktur dan tenaga kerja, serta komitmen dukungan dari pemerintah pusat dan daerah,” ujarnya.

Dalam pengembangan KEK, lanjutnya, investasi swasta menjadi utama. Sehingga, dalam pengembangannya pemerintah terlebih dahulu harus mencari investor yang berminat dan nyata memberikan kepastian untuk berinvestasi. 

Di sisi lain, Alfonso Pardede mengatakan, saat ini berbagai negara tengah berkompetisi menarik investor agar mau berinvestasi serta melakukan bisnis di wilayahnya. “Dengan begitu, pemerintah memang perlu makin memberi kemudahan berbisnis. Selain itu, kepastian juga merupakan hal penting bagi investor, agar mereka mau berinvestasi,” terangnya. Kemudahan berbisnis, lanjutnya, seperti kemudahan perizinan dan pajak. “Untuk kepastian bisnis terkait kontrak, keamanan dan lainnya,” tegas Alfonso.(ris/infoBPIW)  

 

Bagikan / Cetak:

Berita Terkait: