Dana Alokasi Khusus Untuk Meningkatkan Kapasitas Pemerintah Daerah

Layanan Informasi BPIW     |     07 Sep 2016     |     12:09     |     1990
Dana Alokasi Khusus Untuk Meningkatkan Kapasitas Pemerintah Daerah

Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan solusi dari minimnya anggaran daerah untuk membangun infrastruktur. DAK merupakan dana yang berasal dari Pemerintah Pusat yang diberikan ke Pemerintah daerah untuk digunakan pada kegiatan yang merupakan kewenangan daerah, namun menjadi prioritas nasional.

Untuk itu, Pemerintah daerah perlu diarahkan dalam menyusun program-program DAK yang harus terpadu dengan program dari pemerintah pusat. Dalam hal ini, BPIW telah menyusun rencana keterpaduan pengembangan wilayah dan infrastuktur yang berbasis Wilayah Pengembangan Strategis (WPS).

Demikian disampaikan Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur  Wilayah (BPIW) Kementerian PUPR, Hermanto Dardak saat membuka rapat kerja pembahasan DAK 2016, di ruang rapat BPIW, Senin, (5/9).

Dardak menjelaskan kondisi pelayanan infrastruktur daerah secara umum masih belum memadai, seperti jumlah rumah tidak layak huni yang kini mencapai 3,4 juta unit, backlog (jaminan simpanan) perumahan yang hanya mencapai Rp 7,6 juta, dan luas daerah irigasi provinsi yang dalam kondisi baik hanya mencapai 68 persen, jalan provinsi yang kondisinya bagus mencapai 70 persen, serta  kondisi jalan kabupaten maupun kota yang dalam kondisi baik yang hanya mencapai 59 persen.  Menurut Dardak anggaran dari DAK diperlukan untuk mengatasi hal tersebut. 

Ketentuan mengenai DAK di lingkungan Kementerian PUPR ini, diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 47/PRT/M/2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Bidang Infrastruktur. Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa Infrastruktur daerah merupakan bagian terbesar dari prasarana untuk pelayanan masyarakat di Indonesia.

“Kita harus mengusulkan kegiatan yang akan didanai melalui DAK, menyusun dan menyampaikan kriteria teknis untuk pengalokasian dan penggunaan dana DAK infrastruktur, menyusun dan menetapkan petunjuk teknis penggunaan DAK, melakukan pemantauan dan evaluasi, serta menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan DAK tersebut,” tegas Dardak.

Dalam kesempatan itu, Dardak juga menjelaskan bahwa DAK ini dialokasikan untuk beberapa kegiatan seperti untuk infrastruktur irigasi yang diarahkan untuk mendukung program peningkatan ketahanan pangan, infrastruktur jalan dan jembatan guna memperlancar pertumbuhan ekonomi regional, infrastruktur air minum dan sanitasi untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, serta peningkatan kualitas rumah swadaya yang tidak layak huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“Kemudian ada juga penyiapan sinkronisasi dan fasilitasi pengalokasian dana alokasi khusus serta penyiapan sinkronisasi program. Selain itu ada juga besaran dana pembangunan jangka tahunan dalam rangka keterpaduan pengembangan kawasan dengan infrastruktur bidang PUPR. Hal ini masuk dalam fungsi dari bidang sinkronisasi program dan pembiayaan,” tukas Dardak.

 

Kegiatan tersebut juga dihadiri seluruh kepala pusat di lingkungan BPIW yakni, Kepala Pusat Perencanaan Infrastruktur PUPR, Hadi Sucahyono, Kepala Pusat Pemrograman dan Evaluasi Keterpaduan Infrastruktur PUPR, Harris Hasudungan Batubara, Kepala Pusat Pengembangan Kawasan Strategis, Rezeki Peranginangin, dan Kepala Pusat Pengembangan Kawasan Perkotaan, Agusta Ersada Sinulingga. (Indi/infobpiw)

Bagikan / Cetak:

Berita Terkait: