BPIW Siapkan Desain Pengembangan Akses Jalan Pamulang Menuju Maja

Layanan Informasi BPIW     |     02 Sep 2016     |     01:09     |     2039
BPIW Siapkan Desain Pengembangan Akses Jalan Pamulang Menuju Maja

Penandatangan Kesepakatan Bersama atau MoU Pengembangan Kota Baru Publik Maja telah dilakukan 27 Juni lalu. Beberapa pihak yang melakukan penandatangan yakni dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pengembang. Setelah dilakukan penandatanganan tersebut, terus dilakukan langkah nyata pengembangan Kota Baru Publik Maja yang berada di Provinsi Banten tersebut. Salah satu yang dilakukan adalah membuat Desain perencanaan jaringan jalan mulai dari Pamulang hingga Maja, yang sedang dikerjakan Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian PUPR.

Demikian disampaikan Kepala BPIW, Hermanto Dardak saat jumpa pers di sela-sela   seminar dan lokakarya dengan tema “Keterpaduan Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Wilayah, Perumahan, Penyediaan Tanah dan Tata Kelola dalam Pengembangan Kawasan Perkotaan PKN/PKW dan Kota Baru (Studi: Kota Baru Publik Maja)”, di Jakarta, Kamis (2/9).

Didepan para jurnalis baik dari media cetak, media online, dan elektronik Dardak memastikan pembangunan infrastruktur jalan akan dilaksanakan tahun 2017 mendatang. Untuk pembangunan jalan tersebut, pengembang yang menyediakan lahannya.  Saat ini pengembang telah menyediakan 50 persen lebih tanah dan sisanya menjadi tanggung jawab pemerintah. 

Menurut Dardak, pengembang memiliki kewajiban membangun permukiman berimbang, yakni pola 1.2.3.  “Kewajiban membangun 1 rumah mewah, 2 rumah menengah, dan 3 untuk masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR,” jelas Dardak. Dengan begitu, dapat diproyeksikan bahwa pengembangan akan mampu menampung sebanyak 600 ribu jiwa MBR atau menampung separuh dari permukiman mewah dan menengah.  

“Untuk kebutuhan air bersih, saat ini sedang dibangun Waduk Karian, dimana nantinya sebagian pasokan air bakunya, kita masukkan ke Maja. Beberapa hal lainnya akan kita bangun, tentunya sesuai dengan masterplan dan development plan yang kita siapkan, dan akan kita tuangkan dalam program pembangunan infrasruktur,” ungkap Dardak.

Kota Baru Publik Maja direncanakan sebagai kota satelit mandiri memiliki total luas pengembangan sekitar 18.000 hektar yang berada di wilayah Provinsi Banten dan Jawa Barat. Dari luas lahan tersebut, kawasan kota mencapai sekitar 11 ribu hektar, ruang terbuka hijau 30 persen, jaringan jalannya 20 persen, faslitas umum dan fasilitas sosial sekitar 15 persen.Kita rancang sampai tahun 2035 bahwa Maja bisa dihuni 1,1 juta jiwa.  Pengembangan yang akan dilakukan di Maja seperti technopark, untuk menyemai usaha-usaha teknologi yang memberi nilai tambah untuk daerah itu,” jelas Dardak.

Keberadaan MoU terkait Kota Baru Publik Maja tersebut menjadi salah satu kunci penting sebagai bentuk implementasi pembagian peran dan tanggung jawab dari para pihak, serta sebagai mekanisme pengendalian bersama untuk mewujudkan sinergi percepatan pembangunan Kota Baru Publik Maja yang cerdas dan berkelanjutan. Dengan adanya penguatan komitmen dan kontribusi nyata para pihak dalam perwujudan MoU tersebut maka akan lebih menjamin keterlaksanaan rencana dan pembangunan infrastruktur di Maja.

Sementara itu, Direktur PT Hanson International Tbk, George Ignasius Ratulangi mengakui, sebagai pengembang mayoritas pihaknya memiliki land bank seluas 3 ribu hektar lebih di daerah tersebut. Lahan yang ada ini telah dibebaskan selama 17 tahun. “Waktu itu sebagian besar kami beli dari beberapa perusahaan yang tersendat kegiatan usahanya, karena dampak krisis ekonomi,” jelas George.

Untuk pembangunan perumahan, George menyatakan, pihaknya memegang komitmen hunian dengan pola 1:2:6, dimana 1 untuk perumahan mewah, 2 untuk perumahan masyarakat menengah, dan 6 untuk MBR.  Hal ini melebihi dari kewajiban pengembang yang tertuang di dalam MoU yakni dengan pola 1:2:3. Terkait kendala yang dihadapi di lapangan diakuinya tidak terlalu signifikan, yakni seperti  masalah konsolidasi  menyangkut pembebasan tanah. Hal itu menurutnya dapat diselesaikan dengan musyawarah.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) REI Banten, Sulaiman Sumawinata mengatakan, dalam pengembangan Maja pemerintah, memiliki dua peran penting, yakni pertama, menyediakan kebijakan yang supportive atau bersifat memberikan dukungan, seperti memberikan perizinan yang mudah. Kedua, pembangunan infrastruktur dasar yang memadai. Kalau itu dilaksanakan pemerintah, saya yakin sekali pengembangan Maja akan cepat terlaksana. Tentunya tak kalah penting peran swasta untuk turut mengembangkan Maja,” jelas Sulaiman.

Ia juga meminta pemerintah daerah dapat menjaga kerahasiaan perencanaan. Hal Ini perlu dilakukan agar pembebasan lahan tidak menimbulkan permasalahan, berupa tingginya harga tanah. “Masalah ini terjadi di tempat lain, dimana ketika melakukan penyediaan tanah, dan belum ada rencana apa-apa, tanah itu masih bisa dijangkau harganya. Pada saat masterplan ditandatangani dan diketahui masyarakat, tiba-tiba harga tanah melonjak,” tutur Sulaiman.  

Sementara itu, Plt. Direktur Penataan Kawasan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Doni Janarto Widiantono mengatakan pengadaan tanah konsepnya kemitraan, dimana pengembang tidak menguasai tanahnya sendiri tapi tanah yang dikuasai pihak lain, mereka bekerja sama. “Hal ini bisa lebih efektif. Kami telah mengajukan konsep kemitraan dalam pengadaan lahan ini,” terangnya.(ris/ini/hen/infoBPIW)

 

 

Bagikan / Cetak:

Berita Terkait: