BPIW Samakan Persepsi untuk Menentukan Program Prioritas di Kementerian PUPR

Layanan Informasi BPIW     |     30 Jul 2018     |     09:07     |     1211
BPIW Samakan Persepsi untuk Menentukan Program Prioritas di Kementerian PUPR

Guna menyamakan persepsi dalam menentukan program dan pembiayaan Pembangunan Jangka Pendek (PJP) 2021-2023, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) menggelar "Rapat Koordinasi Pengembangan Indikator Sikronisasi Program dan Pembiayaan Pembangunan Jangka Pendek 2021-2023 Keterpaduan Pengembangan Kawasan dengan Infrastuktur PUPR" di Jakarta, akhir pekan kemarin. 

Rapat koordinasi tersebut dihadiri seluruh perwakilan Unit Organisasi (Unor) teknis di Kementerian PUPR, yakni perwakilan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga, Ditjen Sumber Daya Air (SDA), Ditjen Cipta Karya dan Ditjen Penyediaan Perumahan.

Kepala Pusat Pemrograman dan Evaluasi Keterpaduan Infrastruktur PUPR, BPIW Kementerian PUPR, Iwan Nurwanto saat menyampaikan arahan mengatakan, untuk tahun 2019 mayoritas dari keseluruhan usulan pembangunan baru di Kementerian PUPR masih masuk ke dalam stok program. "Program yang baseline Pra Konreg 2018 sebanyak 523 program, namun yang masuk stok Pra Konreg 2018 sebanyak 1224 program," terang Iwan.

Untuk mewujudkan perencanaan yang efektif dalam mewujudkan keterpaduan pengembangan kawasan dengan infrastuktur PUPR, ungkap Iwan, diperlukan penentuan prioritas dengan rumusan indikator dan kriteria yang tidak bersifat sektoral, namun perlu mencerminkan kinerja pengembangan wilayah. "Yakni program yang lintas sektor, lintas wilayah, lintas pemerintahan," terang Iwan.

Indikator dan kriteria yang menjadi dasar dalam perumusan program harus terukur, sehingga akan dengan mudah dapat di evaluasi.

Ia berharap, indikator dan kriteria yang dikembangkan dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan dalam penyusunan program dan anggaran yang sifatnya Money Follows Program.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Penyusunan Program,  Pusat Pemrograman dan Evaluasi Keterpaduan Infrastruktur PUPR, Mangapul L. Nababan menerangkan, proses penyusunan PJP 2021-2023 terdapat beberapa tahapan. 

“Tahap pertama adalah Evaluasi Kawasan Prioritas Nasional Tahun 2015-2019. Untuk tahap ini meliputi antara lain, target jumlah kawasan, keterpaduan pembangunan, evaluasi program prioritas, serta tindak lanjut pencapaian target tahun 2015-2019,” terang Mangapul.

Untuk tahap kedua, lanjut Mangapul, Penentuan Kawasan Prioritas Baru Untuk Periode Tahun 2020-2024.  Pada tahap kedua meliputi pengumpulan data primer dan sekunder terkait potensi kawasan setingkat provinsi/kabupaten/kota, arahan pengembangan kawasan dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Pada tahap ketiga adalah indikasi kegiatan yang mempunyai potensi dapat meningkatkan pertumbuhan dan readiness criteria (dokumen kriteria kesiapan) untuk mendukung pengembangan kawasan prioritas 2020-2024.

Ia berharap, ke depan program di Kementeian PUPR semakin sinkron dan efektif dalam mewujudkan mewujudkan keterpaduan pengembangan kawasan dengan infrastuktur PUPR.(ris/InfoBPIW)

Bagikan / Cetak:

Berita Terkait: