BPIW Menuju Instansi yang Berstatus Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani

Layanan Informasi BPIW     |     30 May 2016     |     05:05     |     755
BPIW Menuju Instansi yang Berstatus Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani

Sebagai salah satu langkah menuju terwujudnya Reformasi Birokrasi (RB), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) khususnya Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) melakukan Pembangunan Zona Integritas menuju status sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

 

Demikian disampaikan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, Netti Malemna, saat rapat pembahasan unit kerja yang diusulkan menjadi Unit Pembangunan Zona Integritas Menuju (WBK) dan (WBBM) di Lingkungan BPIW yang dihadiri oleh Sekretaris BPIW dan jajaran Eselon III BPIW, Jumat. (27/5)

 

Lebih lanjut Netti menjelaskan untuk menuju WBK dan WBBM tersebut ada beberapa langkah-langkah pembangunan Zona Integritas yang harus dilakukan oleh BPIW. Langkah-langkah tersebut adalah menetapkan unit kerja yang akan dijadikan Zona Integritas  menuju WBK dan WBBM. Selain itu menetapkan rencana kerja Reformasi Birokrasi untuk unit kerja Zona Integritas, pelaksanaan rencana kerja, dan mengukur indikator pengungkit dan indikator hasil yang dicapai. Setelah itu, melakukan monitoring dan evaluasi atas indikator hasil dan pengungkit yang dicapai. Selanjutnya, mengajukan usulan untuk dievaluasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

 

“Terdapat enam area perubahan Zona Integritas yaitu tatalaksana, sumber daya manusia aparatur, pengawasan, akuntabilitas, pelayanan publik, dan mindset dan cultural set aparatur,” tutur Netti.

 

Kepala Bagian Ortala Sekretariat BPIW, Etty Winarni menambahkan berdasarkan keputusan Kepala BPIW, saat ini yang terpilih menjadi unit pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM ini adalah Pusat Perencanaan Infrastruktur PUPR (Pusat I) dan Pusat Pemrograman Dan Evaluasi Keterpaduan Infrastruktur PUPR (Pusat II).  Hal tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa kedua pusat tersebut tugasnya adalah merencanakan, memprogramkan, mensinkronkan pembangunan infrastruktur PUPR. Netti menyarankan untuk langkah selanjutnya adalah pembentukan tim yang bertugas untuk mengevaluasi apa saja kebutuhan organisasi BPIW untuk menuju WBK dan WBBM.

 

Sebelumnya, Sekretaris BPIW, Dadang Rukmana menyampaikan bahwa Pusat I dan Pusat II tersebut merupakan frontline dari sisi fungsi BPIW. Oleh karena itu BPIW ingin mendorong frontline inilah yang menjadi motor Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Dadang juga mengatakan bahwa saat ini sudah banyak perubahan yang terjadi di BPIW. “Terpenting adalah bukan hasil akhirnya, namun proses dari perubahan itu sendiri,” tutur Dadang.

 

Untuk timeline yang harus dilakukan oleh BPIW yakni pada bulan Juni, unit kerja yang diusulkan sudah mulai melengkapi dokumen yang dibutuhkan didampingi oleh tim. Kemudian Bulan Juli akan diadakan penilaian tim internal. Sedangkan, Bulan Juli hingga Agustus sudah disampaikan kepada tim penilai nasional. Diharapkan dari Bulan Agustus hingga sebelum minggu ke- 3 Desember, sudah ada penetapan. (INI/InfoBPIW)

Bagikan / Cetak:

Berita Terkait: