BPIW Lakukan Peningkatan Kapasitas Auditor Internal SMM

Layanan Informasi BPIW     |     19 Sep 2016     |     05:09     |     879
BPIW Lakukan Peningkatan Kapasitas Auditor Internal SMM

Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana, Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggelar Workshop Peningkatan Kapasitas Auditor Internal Sistem Manajemen Mutu (SMM) di Lingkungan BPIW di Bandung, pekan lalu.

Kepala Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana, BPIW Kementerian PUPR, Hasna Widiastuti mengatakan, workshop ini digelar bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para auditor, calon auditor, maupun seluruh individu yang terlibat dalam implementasi SMM di lingkungan BPIW, sehingga diharapkan penerapan SMM di BPIW akan berjalan dengan berkelanjutan dan tidak hanya bergantung kepada auditor saja.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 04/PRT/M/2009 Tentang Sistem Manajemen Mutu (SMM) Departemen Pekerjaan Umum, Manajemen Mutu merupakan sistem formal yang mendokumentasikan proses, prosedur dan tanggung jawab untuk mencapai kebijakan mutu dan sasaran mutu. Dalam pelaksanaannya dibutuhkan pengukuran kinerja terhadap penerapan SMM melalui audit internal dan audit SMM.  Audit dilaksanakan terhadap seluruh kegiatan yang dilaksanakan penyedia barang/jasa di lingkungan Kementerian PUPR.

Dalam acara yang dihadiri tim auditor internal Sekretariat BPIW dan perwakilan dari masing-masing Bagian Anggaran dan Umum tiap Pusat di lingkungan BPIW, peserta diberikan pemahaman mengenai audit, tujuan audit, kriteria audit, audited, auditor dan cara untuk  untuk melakukan audit internal SMM di lingkungan BPIW.

Sementara itu, Soeprihadi KS, narasumber dalam workshop tersebut, menerangkan, audit merupakan proses sehingga keberhasilan audit ditentukan oleh mutu, masukan, personil, aktivitas  dan output. “Dalam pelaksanaannya audit harus sistematis, bersifat independen dan terdokumentasi” tutur Soeprihadi.

Hal yang dilakukan auditor selama audit yaitu mencari bukti audit, mengevaluasi bukti audit secara seimbang, jujur dan adil dan menentukan tingkat kesesuaian bukti-bukti terhadap persyaratan yang berlaku.

Satu program audit  bisa berisi beberapa jadwal audit, biasanya program audit disusun untuk jangka waktu satu tahun dan disebut sebagai program audit tahunan.

 

Soeprihadi menjelaskan temuan audit biasanya yaitu pekerjaan yang dikerjakan belum sesuai prosedur, sudah sesuai prosedur tapi ada prosedur yang tidak dilakukan, dan rekamannya tidak ada.(Brilyan/infoBPIW)

Bagikan / Cetak:

Berita Terkait: