BPIW Kementerian PUPR Usulkan Penyesuaian Anggaran Rp 89,8 Miliar ke DPR RI

Layanan Informasi BPIW     |     17 Jun 2016     |     03:06     |     810
BPIW Kementerian PUPR Usulkan Penyesuaian Anggaran Rp 89,8 Miliar ke DPR RI

Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengusulkan penyesuaian belanja sebesar Rp 89,8 miliar dalam pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016. Usulan tersebut disampaikan Kepala BPIW Kementerian PUPR, Hermanto Dardak pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI di Gedung DPR RI, Rabu (15/6).

 

Dardak menuturkan penyesuaian anggaran belanja dilaksanakan dengan melakukan self blocking yang terdiri atas Rp 81,2 miliar dari kegiatan Tahun Anggaran 2016 yang ditunda/disesuaikan dan kegiatan sisa lelang sebesar Rp 8,6 miliar.

 

Lebih lanjut Dardak mengatakan anggaran BPIW mengalami penyesuian anggaran sebesar 18%, sehingga target penyiapan piranti dimaksud sebagian ditunda dan untuk beberapa kegiatan akan dilakukan rasionalisasi.

 

Dikatakannya juga bahwa salah satu kegiatan tahun 2016 yang telah dilaksanakan BPIW, adalah penyusunan program infrastruktur PUPR yang berbasis pengembangan wilayah melalui Pra Konsultasi Regional (Pra Konreg) dan Konsultasi Regional (Konreg). “Pra Konreg telah berperan sebagai wahana komunikasi antar satminkal pusat di daerah dan wahana konsolidasi antara Pusat dan daerah,” jelas Dardak.

 

Pada pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2016 menurut Dardak telah dilakukan penyesuaian substansi dan mekanisme penyusunan rencana dan program. “Melalui pendekatan wilayah sehingga setiap kegiatan diorientasikan, tidak hanya memberikan output, tetapi juga outcome dan impact pada wilayah atau kawasan tersebut,” tutur Dardak.

 

Melalui basis pengembangan wilayah, program Kementerian PUPR lebih fokus dalam mendukung percepatan konektivitas dengan presentase 23,3% (Rp 38,6 miliar), keseimbangan antar wilayah, ketahanan air dengan presentase 22,3% (Rp 37 miliar), kedaulatan pangan dan energi sebesar 36,7% (Rp 61 miliar) serta peningkatan kualitas hidup sebesar 17,7% (Rp 29,4 miliar).

 

Dengan mempertimbangkan bahwa alokasi pagu indikatif sebesar Rp 104 triliun, maka dilakukan penyesuaian terhadap hasil Pra Konreg baseline Rp 166 triliun dengan prinsip-prinsip pemotongan vertikal, namun untuk beberapa kegiatan tertentu independen dapat dengan pemotongan horizontal (ditunda).

 

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Taufik Widjoyono mengatakan bahwa kriteria penghematan yaitu belanja operasional dan belanja modal yang tidak mengganggu outcome prioritas, lalu sisa lelang atau kontrak, pemotongan paket-paket yang belum lelang, dan pemotongan paket yang diprediksi tidak selesai hingga akhir 2016.

 

Taufik menjelaskan penghematan senilai Rp 8,495 triliun tersebut terdiri dari pengurangan kegiatan dari Program Pengelolaan Sumber Daya air sebesar Rp 1,942 triliun dan Program Penyelenggaraan Jalan senilai Rp 4,975 triliun. Kemudian dari Program Pembinaan dan Pengembangan Infrastruktur Permukiman Rp 1,083 triliun, Program Pengembangan Perumahan Rp 355,4 miliar, Rp 48,4 miliar dari Program Pembinaan Konstruksi, dan Rp 89,8 miliar dari program BPIW. (INI/InfoBPIW)    

Bagikan / Cetak:

Berita Terkait: